PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu, Demokrat: Bisa Jadi Upaya Perpanjangan Masa Jabatan Presiden
Liputan6.com Jenis Media: Politik
Liputan6.com, Jakarta - Wakil Sekjen Partai Demokrat, Irwan Fecho angkat suara, soal putusan perdata Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait penundaan Pemilu 2024 terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Diketahui, vonis itu dijatuhkan usai Partai Prima melakukan gugatan yang mempersoalkan ketidaklolosannya saat verifikasi administrasi sebagai calon partai peserta Pemilu 2024.
Irwan menduga, adanya vonis janggal yang sudah pasti diprotes banyak pihak itu sengaja dilakukan untuk memancing riak publik atau testing the water. Tujuannya, semata untuk memperpanjang masa jabatan presiden saat ini.
“Bisa jadi sebagai upaya test the water untuk hidupkan terus upaya penundaan pemilu sebagai bagian dari perpanjangan masa jabatan presiden,” kata dia seperti dikutip Jumat (3/3/2023).
Irwan meyakini, vonis tersebut adalah kekuatan besar yang mengorkestrasi upaya-upaya perpanjangan di semua sektor dan harus segera diketahui dan dihentikan oleh rakyat. Sebab, vonis tersebut pasti memiliki efek domino yang jika tidak memiliki ‘backing’ maka akan berakibat fatal.
“Tidak mungkin dari menteri, pengamat politik, organisasi pemuda, pengusaha, aparat desa sampai dengan hakim berani bermain-main di area isu ini jika tidak diorkestrasi,” yakin dia.
Sentimen: negatif (91.4%)