Sentimen
Negatif (97%)
3 Mar 2023 : 09.40
Partai Terkait
Tokoh Terkait

PDIP Minta KY Periksa Hakim yang Kabulkan Gugatan Partai Prima dengan Putuskan Penundaan Pemilu 2024

3 Mar 2023 : 09.40 Views 2

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Politik

PDIP Minta KY Periksa Hakim yang Kabulkan Gugatan Partai Prima dengan Putuskan Penundaan Pemilu 2024

Liputan6.com, Jakarta Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meminta Komisi Yudisial (KY) memeriksa hakum yang mengabulkan gugatan Partai Prima dengan memutuskan penundaan Pemilu 2024. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, putusan yang meminta KPU tidak melanjutkan tahapan pemilu itu dinilai keliru. 

"Atas keanehan putusan tersebut, maka PDIP juga meminta Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan investigasi terhadap adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan majelis hakim PN Jakarta Pusat yang menyidangkan perkara tersebut," ujar Hasto di Jakarta, Jumat, (3/3/2023).

Menurut Hasto, PN Jakarta Pusat dinilai tidak punya kewenangan untuk mengadili sengketa kepemiluan. Dalam UU Pemilu, kata dia, hanya Bawaslu dan PTUN yang memiliki kewenganan menunda pemilu. 

Partai Prima, kata Hasto sudah mengajukan gugatan ke Bawaslu dan PTUN. Apalagi Bawaslu dan PTUN sudah menolaknya sehingga menguatkan keputusan KPU.

Kemudian, anggota KPU merupakan pejabat Tata Usaha Negara. Maka keputusan KPU sebagai pejabat Tata Usaha Negara hanya bisa dibatalkan oleh PTUN.

"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa penetapan Parpol peserta Pemilu. Karena itulah sikap KPU untuk memutuskan banding sangat clear dan benar serta didukung oleh PDI Perjuangan," ucap Hasto.

Terakhir, Putusan PN Jakarta Pusat tidak merujuk kepada putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak judicial review terkait perpanjangan masa jabatan presiden.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memberi penjelasan perihal putusan majelis hakim terkait gugatan dari Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) terhadap tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU). PN Jakarta Pusat menegaskan, amar putusan hakim bukan menunda Pemilu 2024.

Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melanjutkan tahapan pemilu 2024 dan kembali melaksanakan tahapan pemilu awal. Sebagaimana gugatan yang telah dikabulkan seluruhnya dari Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA).

"Mengadili, menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini dibacakan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," demikian poin ke lima dari amar putusan tersebut.

Perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diadili oleh ketua majelis hakim T. Oyong dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban. Putusan dibacakan pada hari ini, Kamis (2/3).

"Amar putusan tidak mengatakan menunda pemilu ya, tidak. Itu menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo kepada merdeka.com, Kamis (2/3).

Dia menjelaskan, Perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang diadili ketua majelis hakim T. Oyong dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban berkaitan agar KPU mengulang dan tidak melanjutkan tahapan pemilu.

"Jadi pada prinsipnya putusan itu dikabulkan adalah bunyinya itu menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024 sejak putusan diucapkan. Dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari," ucap Zulkifli.

Amar putusan berbunyi menghukum KPU kembali melaksanakan tahapan awal Pemilu selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari, berpotensi berdampak mundurnya tahapan Pemilu yang telah tersusun sampai 2024.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). PN Jakpus memerintahkan KPU agar Pemilu 2024 ditunda.

Sentimen: negatif (97%)