Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: zona merah, Zona Hijau
Tokoh Terkait
BPDPKS Siap Guyur Rp 5,6 T/Tahun, Kok Peremajaan Sawit Masih Minim?
Detik.com Jenis Media: Ekonomi
Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) mengatakan setiap tahunnya menyiapkan dana hibah untuk program peremajaan sawit rakyat (PSR) Rp 5,6 triliun. Realisasi dana itu setara dengan target peremajaan sawit dari pemerintah setahun 180.000 hektare (ha).
Namun, nyatanya target itu belum tercapai. Sebelumnya, diketahui realisasi subsidi atau dana hibah untuk petani yang melakukan peremajaan sawit baru sebesar Rp 7,5 triliun. Realisasi itu dari peremajaan sawit sebesar 273.000 hektare sejak 2016 hingga 2022.
"Sebetulnya dari kami BPDPKS menyediakan full untuk 180.000 ha itu dana itu, kami alokasikan dana itu Rp 5,6 triliun tiap tahun, itu sejak 2020 itu mulai sejak pak Presiden menyampaikan 3 tahun harus 500.000 ha, dan 180.000 tiap tahun," ungkap Direktur Kemitraan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Kabul Wijayanto usai acara diskusi sawit di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2023).
Kabul mengungkap ada sejumlah penyebab kenapa peremajaan sawit minim sekali realisasinya termasuk hibah dana tersebut. Pertama, ada aturan-aturan yang membuat petani sawit keberatan. Aturan itu ada di Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian ATR/BPN.
"Persyaratan pengajuan PSR surat keterangan syaratnya dua, penguasaan lahan dan status lahan. Status lahan itu ada tambahan surat keterangan tidak berada di kawasan hutan gambut, dan status lahan hak guna usaha, itu menyebabkan beberapa petani belum yang membuat itu, yang mau mengikuti program jadi berhenti mengikuti program. Karena Syarat dari program membutuhkan effort, faktanya Kementan juga tidak memberikan fasilitas itu," jelasnya.
Namun saat ini, dalam Peraturan Menteri Pertanian (Pementan) Nomor 19 yang merupakan aturan baru kebijakan PSR, kedua aturan yang memberatkan itu telah dihapus. Penghapusan resmi diterbitkan sejak awal 2023.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perkebunan Kementan Andi Nur Alam Syah memang telah mengatakan bahwa pihaknya telah memangkas persyaratan untuk petani mendapatkan subsidi peremajaan sawit. Pemangkasan itu dengan merevisi Peraturan Menteri Pertanian 03 menjadi Peraturan Menteri Pertanian 19.
"Sehingga tidak ada lagi syarat dan beberapa ketentuan ketentuan lain itu lebih sederhana. Sehingga percepatan realisasi peremajaan sawit kita semakin meningkat. Kedua, transformasi struktural kita lakukan dan juga mendorong Satgas khusus percepatan peremajaan sawit rakyat sehingga kita memetakan zona merah dan zona hijau dan kuning," tutur Direktur Jenderal Perkebunan Kementan Andi Nur Alam Syah.
Pemangkasan peraturan untuk peremajaan sawit ini juga diharapkan dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN dan juga Kementerian KLHK. Menurutnya kedua kementerian tersebut berkomitmen untuk menyederhanakan syarat subsidi untuk peremajaan sawit itu.
"Sudah kita lakukan banyak hal segera kana kita sampaikan melalui surat edaran baik kementerian KLHK maupun kementerian ATR BPN, terkait penyederhanaan aturan yang selama ini cukup menghambat realisasi PSR kita," ujarnya.
Program PSR merupakan salah satu Program Strategis Nasional sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan produktivitas tanaman perkebunan kelapa sawit nasional.
Simak Video "Luhut Minta BPKP Audit Perusahaan Sawit: Jangan Mau Diatur-atur!"
[-]
(ada/ara)
Sentimen: positif (79.5%)