Sentimen
Positif (66%)
1 Mar 2023 : 21.14
Tokoh Terkait

Soroti RUU Omnibus Law Kesehatan, Inilah Kekhawatiran APINDO

1 Mar 2023 : 21.14 Views 4

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Regional

Soroti RUU Omnibus Law Kesehatan, Inilah Kekhawatiran APINDO

APINDO juga melihat bahwa biaya penyelenggaraan BPJS Kesehatan potensial meningkat.

"Dunia usaha juga melihat biaya penyelenggaraan BPJS Kesehatan potensial meningkat yang dapat berujung pada kenaikan iuran peserta yang akan membebani pekerja dan pemberi kerja," kata Hariyadi Sukamdani.

Hal itu disebabkan karena tugas BPJS Kesehatan yang pada dasarnya untuk pelayanan yang bersifat promotif, kuratif, dan rehabilitatif harus juga melaksanakan penugasan-penugasan lainnya dari Kementerian yang membidangi Kesehatan, sementara dalam UU BPJS (pasal 13 UU BPJS) tidak terdapat pengaturan tersebut.

"Penugasan dari Kementrian yang bukan merupakan tugas BPJS Kesehatan potensial membebani Dana Jaminan Sosial (DJS) BPJS," kata Hariyadi Sukamdani.

DJS merupakan milik peserta dapat tergerus untuk melaksanakan tugas tugas Kementerian yang semestinya dibiayai dari sumber APBN. Akibatnya, peserta yang harus menanggung biaya tugas tersebut melalui iuran yang dibayarkannya.

Sentimen: positif (66%)