Sentimen
Negatif (93%)
1 Mar 2023 : 16.34
Informasi Tambahan

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Kombes Ade Ary Syam Indradi

Kombes Ade Ary Syam Indradi

Polisi Buka Peluang Periksa Ponsel Tersangka dan Teman Wanita Mario Guna Dalami Kasus Penganiayaan

1 Mar 2023 : 23.34 Views 3

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan

Polisi Buka Peluang Periksa Ponsel Tersangka dan Teman Wanita Mario Guna Dalami Kasus Penganiayaan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi buka suara mengenai adanya kemungkinan melakukan pemeriksaan terhadap ponsel milik dua tersangka kasus penganiayaan yakni Mario Dandy dan Shane Lukas serta kekasih Mario, wanita inisial AGH.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dalam menangani setiap kasus pihaknya selalu menggunakan metode scientific crime investigation.

Oleh sebabnya, dalam setiap penanganan kasus polisi kata Trunyudo akan memadukan teknis prosedur dan metode ilmiah sehingga mendapatkan hasil yang akurat.

"Tentu disini juga ada digital forensik terkait dengan digital forensik melihat transkrip dari device device tentu menjadi bagian dari alat bukti termasuk menjadi bagian daripada keteranhan ahli nantinya," ujar Trunoyudo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (1/3/2023).

Namun demikian, dirinya pun meminta publik untuk sabar menunggu guna mengetahui hasil penyidikan kasus itu secara menyeluruh.

Pasalnya dalam kasus ini, pihak kepolisian masih menjalankan proses penanganan kasus dengan melibatkan sejumlah ahli guna menemukan adanya titik terang.

"Diharapkan juga menunggu terhadap proses  penyidikan ini masih berjalan baik itu penyidik maupun interprofesi yang dilibatkan sebagai stakeholder dalam proses penyidikan," ucapnya. 

Ditetapkan Sebagai Tersangka

Polisi resmi menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) pengemudi Rubicon pelaku kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur berinisial D di Pesanggarahan, Jakarta Selatan sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Mario itu setelah pihaknya telah memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi barang bukti dan alat bukti yang kami dapatkan, maka kemarin kami menetapkan saudara MDS sebagai tersangka," jelas Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).

Tak hanya itu, Ade Ary juga menjelaskan,  Mario yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga langsung ditahan oleh pihaknya.

"Dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara MDS yang berusia 20 tahun," ucapnya.

Usai ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan polisi pun menjerat Mario dengan Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Sentimen: negatif (93.4%)