Sentimen
Negatif (98%)
1 Mar 2023 : 14.12
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tomang

Kasus: kebakaran, kecelakaan

Daftar Kendaraan yang 'Kebal' Ganjil Genap Baru di Jakarta

1 Mar 2023 : 21.12 Views 2

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Otomotif

Daftar Kendaraan yang 'Kebal' Ganjil Genap Baru di Jakarta
Jakarta, CNN Indonesia -- Tepat pada tanggal berakhirnya aturan ganjil-genap, yakni 31 Desember 2018, terbit Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 155 Tahun 2018 yang isinya memperpanjang cara pembatasan kendaraan itu untuk Ibu Kota.

Selain diterbitkan Pergub 155/2018 itu juga diundangkan pada hari yang sama. Isi peraturan itu mirip dengan peraturan sebelumnya yakni Pergub Nomor 106 Tahun 2018 yang berlaku 15 Oktober - 31 Desember 2018.

Menurut Pergub 155/2018, peraturan ganjil genap berlaku sama, yakni di sembilan jalan di Jakarta, berikut daftarnya:

1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan M.H. Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Sebagian Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS. Tubun)
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan Jenderal M.T. Haryono
7. Jalan Jenderal D.I. Panjaitan
8. Jalan Jenderal Ahmad Yani
9. Jalan H.R. Rasuna Said

Ganjil genap berlaku mulai 2 Januari 2019, namun beda seperti sebelumnya tidak ditetapkan hingga kapan diberlakukan. Pada aturan ini hanya disebutkan ada evaluasi pada aturan ini secara periodik setiap tiga bulan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Ganjil genap diterapkan sejak Senin hingga Jumat pada pukul 06.00 WIB - 10.00 WIB dan 16.00 WIB - 20.00 WIB. Ketetapan ini tidak mengikuti usul kepolisian sebelumnya yang ingin ganjil genap berlaku 15 jam (06.00 - 21.00 WIB) seperti pernah diberlakukan pada Asian Games 2018.

Aturan ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan libur nasional yang ditetapkan Keputusan Presiden.

Aturan ganjil genap ditujukan untuk kendaraan roda empat atau lebih. Bila angka terakhir pada pelat nomor kendaraan itu genap maka hanya bisa melintas di sembilan jalan di atas pada tanggal genap.

Sebaliknya, jika angka terakhir pada pelat nomor kendaraan ganjil berarti hanya boleh melintas pada tanggal ganjil di kesembilan jalan tersebut.

Misalnya, kendaraan dengan pelat nomor B 1234 XYZ hanya bisa melintas di sembilan jalan itu pada tanggal 2, 4, 8, 10, dst. Kendaraan ini tidak diperbolehkan melintas pada tanggal 1, 3, 5, 9, dst.

Ganjil genap tidak berlaku untuk semua kendaran. Dalam Pergub 155/2018 disebutkan berbagai kategori kendaraan yang "kebal" aturan ini, berikut daftarnya:

1. Kendaraan Presiden/Wakil Presiden
2. Kendaraan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/ Dewan Perwakilan Daerah
3. Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/ Badan Pemeriksa Keuangan
4. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara
5. Kendaraan Dinas Operasional berpelat dinas, TNI dan POLRI
6. Kendaraan Pemadam Kebakaran dan Ambulans
7. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
8. Kendaraan angkutan umum (plat kuning)
9. Kendaraan angkutan barang Bahan Bakar Minyak clan Bahan Bakar Gas
10. Sepeda motor;
11. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
12. kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI.

Daftar kendaraan yang tidak kena aturan ganjil genap tidak beda dari aturan sebelumnya. Aturan ganjil genap bisa tidak berlaku tergantung keputusan Gubernur DKI Jakarta atau kejadian luar biasa seperti bencana alam. (fea/fea)

Sentimen: negatif (98.3%)