Sentimen
Negatif (78%)
28 Feb 2023 : 07.30

Kuasa hukum tersangka penagih utang ajukan keadilan restoratif

28 Feb 2023 : 14.30 Views 3

Antaranews.com Antaranews.com Jenis Media: Regional

Kuasa hukum tersangka penagih utang ajukan keadilan restoratif
Jakarta (ANTARA) -

Kuasa hukum salah satu tersangka kasus penagih utang (debt collector) berinisial LW (34) mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengajukan keadilan restoratif (restorative justice).

 

"Terima kasih kepada penyidik Polda Metro Jaya dalam hal ini Resmob memperlakukan dengan baik klien kami. Kami juga sudah ketemu dengan penyidik dan kami akan mengajukan 'restorative justice'," kata kuasa hukum LW, Hendry Noya SH saat ditemui di Jakarta, Senin.

 

Hendry menambahkan, alasannya bahwa yang ditahan atau ditangkap adalah "debt collector" bukan preman.

 

"Karena mereka (debt collector) mendapat legitimasi dari regulasi. Salah satunya peraturan OJK yang mengatakan bahwa pihak pembiayaan bisa mempekerjakan atau bisa membantu pihak ketiga untuk menagih, yaitu mereka 'debt collector'," katanya.

 

Hendry juga menjelaskan pihak Polda Metro Jaya belum memberi tanggapan soal pengajuan keadilan restoratif ini.

 

"Tadi pihak penyidik mengatakan 'silahkan saja kalau mau mengajukan (restorative justice)'. Jadi kita baru ajukan entah tanggapannya seperti apa," katanya.

 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi (kedua dari kiri) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kedua dari kanan) saat konferensi pers terkait penangkapan "debt collector" di Jakarta, Kamis (23/2/2023) (ANTARA/IlhamKausar)
Hendry menambahkan, pihaknya akan membantu semua pihak termasuk Kepolisian dalam mengatur para "debt collector" agar ke depan tidak terulang kejadian seperti ini.

"Mungkin saja kita bisa atur yang baik supaya ke depannya 'debt collector' itu suatu profesi yang baik. Jangan sampai ada 'statement' bahwa mereka itu preman," katanya.

Polda Metro Jaya telah menetapkan tujuh tersangka penagih utang (debt collector) dalam kasus dugaan pengambilan paksa mobil selebgram Clara Shinta. Mereka melakukan 
tindakan tidak menyenangkan terhadap anggota Kepolisian.

 

"Tiga dari tujuh orang tersangka telah kita tangkap," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/2).

 

Hengki menyebut tiga orang tersebut berinisial AWP (27), LW (34), XR (25). Ketiganya diduga melakukan perbuatan tidak semena-mena terhadap korban, yakni Clara Shinta dan anggota Bhabinkamtibmas Aiptu Evin Susanto.

 

Empat tersangka lainnya, yakni EJS, BF, YH dan JM masih dalam pengejaran tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya. 
 

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2023

Sentimen: negatif (78%)