Beredar Video Syafrin Temui Ojol Usai Demo Tolak ERP, Ini Penjelasan Dishub DKI Jakarta
Liputan6.com Jenis Media: Metropolitan
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menanggapi demo para pengemudi ojek online (ojol) yang menolak kebijakan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) diterapkan di Jakarta. Diketahui, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengaturan Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE).
Menurut Heru saat ini raperda itu masih dalam proses pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Ihwal pencabutan Raperda, Heru menyebut pemprov bakal mengikuti arahan para wakil rakyat.
"Ya kan sedang proses di DPRD, itu tergantung arahan dari teman-teman DPRD apa, ya kita ikut. Yang penting adalah semua aspirasi kita perhatikan," kata Heru soal kebijakan jalan berbayar di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (9/2/2023).
Heru menyampaikan pembahasan Raperda PL2SE masih bergulir panjang. Namun, dia menyebut bahwa dewan dapat saja mengembalikan Raperda tersebut ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Ya terserah, kalau DPRD mau mengembalikan ya silahkan," kata dia.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengaturan Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) yang di dalamnya juga terdapat kebijakan sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) dapat saja dicabut secara resmi.
"Oh, bisa nanti dicabut, ada aturan secara resmi. Bisa dicabut tapi nanti lewat paripurna. Karena penyerahannya kan di paripurna maka diakhiri dengan paripurna," kata Pantas kepada wartawan, Kamis.
Menurut Pantas, Raperda tersebut bisa saja dicabut melalui rapat paripurna. Namun, pencabutan itu kata Pantas harus melalui sejumlah proses hingga dikeluarkannya surat resmi dari Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Sentimen: positif (91.4%)