Sentimen
Negatif (99%)
27 Feb 2023 : 17.56
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Sukabumi

Kasus: Narkoba

Tokoh Terkait
Teddy Minahasa

Teddy Minahasa

Polres tangkap pemuda yang memiliki puluhan paket sabu senilai Rp20 juta

28 Feb 2023 : 00.56 Views 3

Antaranews.com Antaranews.com Jenis Media: Nasional

Polres tangkap pemuda yang memiliki puluhan paket sabu senilai Rp20 juta
Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota menangkap seorang pemuda berinisial MA (22) warga Kelurahan Babakan, Kota Sukabumi, Jawa Barat, yang kedapatan memiliki puluhan paket sabu-sabu siap edar.

"Dari tangan tersangka kami berhasil menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak 43 paket atau seberat 20,8 gram senilai Rp20 juta lebih," kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yudi Wahyudi di Sukabumi pada Senin.

. BNN dan Bea Cukai gagalkan upaya penyelundupan sabu 309 paket

Menurut Yudi, penangkapan tersangka ini berawal dari informasi warga yang kemudian dikembangkan oleh pihaknya dengan melakukan penggerebekan terhadap rumah MA di Jalan RA Kosasih, Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum.

Awalnya, tersangka tidak mengaku memiliki puluhan paket sabu-sabu tersebut, tetapi setelah dilakukan penggeledahan petugas berhasil menemukan 43 paket sabu-sabu yang disembunyikan dalam kamar.

Tidak hanya sabu-sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa timbangan digital dan satu unit telepon pintar yang diduga digunakan untuk bertransaksi. Barang bukti tersebut mengindikasikan tersangka merupakan kurir sekaligus pengedar barang haram itu.

Adapun modus operandi tersangka dalam mengedarkan sabu-sabu tersebut dengan cara tempel, di mana pelaku dengan konsumennya hanya berkomunikasi lewat hubungan pesan pendek WhatsApp (WA). Setelah sejumlah uang di transfer, MA baru memberi tahu lokasi tempat sabu-sabu itu ditempel kepada pemesannya.

“Kami masih mengembangkan kasus ini mengungkap siapa yang memasok sabu-sabu itu kepada tersangka. Akibat ulahnya MA dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tambahnya.

Di sisi lain, Yudi mengatakan pengungkapan demi pengungkapan kasus narkoba yang berada di wilayah hukumnya membuktikan bahwa pihaknya serius dalam upaya memberantas peredaran barang haram ini.

Tidak hanya sebatas penangkapan, jajarannya pun secara rutin memberikan sosialisasi atau edukasi kepada warga, pelajar maupun mahasiswa tentang bahaya narkoba. Serta mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui atau mencurigai adanya penyalahgunaan narkoba.

. Doddy mengaku tidak terima imbalan saat bawa sabu Teddy Minahasa
. Terdakwa Doddy mengaku bawa sabu karena takut dengan Teddy Minahasa

Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2023

Sentimen: negatif (99%)