Masih Seret, Penyaluran Dana Peremajaan Sawit Baru 9,9 Persen dari Target
Liputan6.com Jenis Media: Ekonomi
Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat, realisasi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) untuk kurun waktu 2017-2022 baru mencapai 278.200 ha. Jumlah itu masih jauh dari total target 2,8 juta ha lahan sawit yang potensial diremajakan.
Bila dihitung, angka tersebut baru sekitar 9,93 persen dari total lahan potensial sawit yang ada.
Direktur Jenderal Perkebunan Kementan Andi Nur Alamsyah mengatakan, target per tahun realisasi PSR sebenarnya mencapai 10 ribu ha. Acuan itu didapat dari penyaluran program yang dilaksanakan di 21 provinsi dan 123 kabupaten/kota.
"Kita bersama memahami, bahwa realisasi PSR masih sangat rendah. Sejak tahun 2017-2022, capaian kita sebesar 278,2 ribu ha. Setidaknya, terdapat 2,8 juta ha luasan sawit rakyat yang potensial kita remajakan," terangnya dalam Rakornas Kelapa Sawit 2023 di Pullman Central Park, Jakarta, Senin (27/2/2023).
Guna mengakselerasi penyaluran dana PSR, Kementan pun berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Masalahnya, Andi menilai, percepatan program peremajaan sawit masih terkendala dalam pengurusan administrasi untuk pihak petani di kedua instansi tersebut.
"Dengan adanya komitmen bersama ini diharapkan dapat menganulir tantangan pada tingkat lapangan, khususnya dalam pengurusan administrasi untuk kelengkapan pengajuan persyaratan PSR," ungkapnya.
Ditemui terpisah pada acara yang sama, Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Eddy Abdurrachman menyampaikan, angka realisasi peremajaan sawit rakyat baru sekitar 273 ribu ha sejak 2016.
"Sampai dengan saat ini mulai PSR 2016 sampai 2022 itu sudah rekomendasi teknis 278 ribu ha. Dari situ sudah direalisasikan penyalurannya 273 ribu ha, dengan jumlah nilai penyalurannya sebesar Rp 7,5 triliun," paparnya.
Eddy lantas menjabarkan kendala realisasi yang masih jauh di bawah target. Menurutnya, itu disebabkan karena proses pemenuhan persyaratan kepada petani yang masih belibet.
"Misalnya, dia tidak berada di kawasan hutan, dia tidak berada di dalam kawasan usaha, terus kemudian legalitas lahannya terpenuhi, itu yang menjadi persoalan," kata Eddy.
Sentimen: positif (64%)