Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Honda
Kab/Kota: Indramayu
Kasus: Maling, pencurian, curanmor
Tokoh Terkait
Sepeda Motor Milik Ruben Onsu Disikat Maling, Polisi Gercep Tangkap 4 Tersangka Pelaku
Tribunnews.com Jenis Media: Regional
TRIBUNNEWS.COM, INDARAMAYU - Kelupaan cabut kunci sepeda motor, sepeda motor milik Ruben Onsu amblas digondol maling.
Usai melakukan penyelidikan poliisi mengamankan empat terduga pelaku curanmor milik warga Indramayu ini.
Sebelumnya, Ruben Onsu membuat laporan ke polisi usai sepeda motornya hilang.
Polisi yang bergerak melakukan penyelidikan menangkap para pelaku curanmor motor Ruben Onsu di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, dalam Operasi Jaran Lodaya 2023.
Ada empat pelaku yang kini sudah diamankan.
Baca juga: Putri Imam S Arifin Ditangkap Polisi Kasus Pencurian Sepeda Motor, Modusnya Diungkap Kapolsek
Mereka adalah D (38), warga Kecamatan Anjatan; serta WR (20), FNI (19), dan FH (19), warga Kecamatan Pusaka Jaya, Kabupaten Subang.
Keempatnya ditangkap setelah mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik seorang pelajar bernama Ruben Onsu (14) di Desa Ilir, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Kamis (16/2/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar, melalui Kapolsek Kandanghaur Kompol Gangsar mengatakan, kejadian tersebut berawal saat Ruben Onsu pulang sekolah sekitar pukul 15.00 WIB.
"Ia memarkirkan sepeda motor tersebut di depan halaman rumah yang menghadap Jalan Gang H Alam di Desa Ilir," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Minggu (26/2/2023).
Pada saat memarkirkan motor itu, Ruben Onsu ternyata lupa mencabut kunci kontak yang masih menggantung di motor.
Ia pun baru menyadari motornya hilang dicuri saat orang tuanya menyuruh untuk berbelanja ke warung.
"Saat keluar rumah ia mendapati sepeda motor sudah tidak ada di tempat semula terparkir," ucap dia.
Ruben Onsu yang panik lalu bertanya kepada para tetangga dan melapor ke polisi.
Beruntung, pelaku bisa cepat ditangkap dan kini sudah diamankan oleh polisi.
Dalam hal ini, polisi juga mengimbau agar masyarakat bisa lebih hati-hati dalam menjaga harta benda untuk menghindari terjadinya kasus pencurian.
"Kini pelaku serta barang bukti sudah kami amankan dan akan menjalani proses penyidikan," ujar dia.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sepeda Motor Milik Ruben Onsu Dicuri Maling di Indramayu, 4 Pelakunya Sudah Ditangkap Polisi
Sentimen: negatif (99.9%)