Sentimen
Positif (84%)
25 Feb 2023 : 02.16
Tokoh Terkait

Pemkab Majalengka ajukan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

25 Feb 2023 : 09.16 Views 3

Elshinta.com Elshinta.com Jenis Media: Nasional

Pemkab Majalengka ajukan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Sumber foto: Enok Carsinah/elshinta.com.

Elshinta.com - Untuk meningkatkan dan mempermudah regulasi pajak dan retribusi daerah Pemerintah Kabupaten Majalengka mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) kepada DPRD Kabupaten Majalengka dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Majalengka pada Kamis (23/02).

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kab. Majalengka Edhy Anas Junaedi, dan dihadiri Anggota DPRD sejumlah 39 orang yang terdiri dari Fraksi PDI P 13 orang, Fraksi Gerindra 5 orang, Fraksi Karya Demokrat 5 orang, Fraksi PKS 4 orang, Fraksi PKB 4 orang, Fraksi PAN 5 orang dan Fraksi Restorasi Pembangunan 3 orang 

Dalam penyampaiannya, Bupati Majalengka, mengatakan, dengan telah terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) sehingga Pemda diharuskan untuk menyesuaikan regulasi yang ada di daerah. Dengan adanya UU HKPD tersebut memberikan kewenangan kepada Pemda dalam bentuk pengaturan mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Lebih lanjut Bupati mengatakan, berdasarkan peraturan UU HKPD tersebut maka peraturan Daerah Kab. Majakengka tentang Pajak Daerah dan Retribusi harus sudah diubah paling lambat sampai dengan Tahun 2023. 

Rancangan Peraturan Daerah yang akan disampaikan tersebut telah dilengkapi dengan kajian naskah akademis sehingga dapat menggambarkan tingkat harmonisasi peraturan perundang-undangan yang ada untuk menghindari terjadinya tumpang tindih pengaturan.

Selain itu didalamnya telah memasukkan beberapa pengaturan khusus yang berskala lokal sehingga implementasi terhadap regulasi yang akan ditetapkan dapat lebih aplikatif sesuai dengan kondisi di Kabupaten Majalengka.

"Raperda yang kami sampaikan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahan dari berbagai aspek, oleh karena itu kami memohon pertimbangan pemikiran, saran dan pandangan dan koreksi dari Dewan yang terhormat, agar Rancangan Peraturan Daerah ini dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang selaras demi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat Majalengka, " jelas Bupati seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Enok Carsinah, Jumat (24/2). 

Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Majalengka Irfan Nur Alam. menambahkan bahwa perubahan yang substansial dalam perubahan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini adalah penyederhanaan Pajak Hotel, Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Penerangan Jalan menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu.

Selain itu Pemerintah Daerah Kabupaten memiliki kewenangan untuk mengelola Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sedangkan untuk retribusi daerah pada Raperda ini memangkas jumlah retribusi dari 32 Jenis menjadi 18 jenis retribusi.

"Diharapkan dengan pengajuan Raperda dan setelah di tetapkan menjadi Perda bisa meningkatkan pendapatan daerah serta mempermudah dalam mekanisme retribusi daerah, " tutur Irfan.

Sentimen: positif (84.2%)