Gunakan Paspor Palsu, Seorang WNA Sri Lanka Ditangkap saat Hendak Naik Pesawat
Liputan6.com Jenis Media: Metropolitan
Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria inisial JP (29) yang merupakan warga negara Sri Lanka, kedapatan menggunakan paspor dan boarding pass palsu Italia di Terminal 3 keberangkatan internasional, Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta).
Uniknya, JP menggunakan paspor dan boarding pass palsu tersebut bukan saat pemeriksaan di pengecekan Imigrasi, melainkan pada saat pemeriksaan oleh awak kabin pesawat Thai Airways (TG-436).
"Tersangka tertangkap di Area Internasional Terminal 3 saat hendak terbang ke Thailand menggunakan TG 436 pada 29 November 2022. Tersangka JP diketahui memperoleh paspor palsu dari seorang WNA berkewarganegaraan Italia, berinisial GA, seorang pria berusia 55 tahun," tutur Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soetta, Muhammad Tito Andrianto, Jumat (24/2/2023).
GA sendiri diketahui berada di Indonesia dan tinggal beraktifitas sehari-hari di suatu daerah di Indonesia. Namun, saat diperiksa paspor dan data identitasnya, ternyata data diri GA sudah overstay.
Kasus ini terungkap melalui rekaman CCTV pemeriksaan imigrasi, JP melakukan check in dan pemeriksaan paspor dan boarding pass menggunakan data diri asli, yakni data diri Sri Lanka. Begitu juga pada Area Vaksin East Lobby Terminal 3, JP juga memperlihatkan data diri aslinya.
Setelah melewati pemeriksaan keimigrasian dan memasuki ruang tunggu area keberangkatan, JP yang dibantu 3 orang lagi yang juga merupakan WN Sri Lanka, memakai jaket dan topi yang sudah disiapkan.
Lalu, saat dipanggil untuk memasuki pesawat, JP langsung mengganti identitasnya dengan menggunakan paspor palsu Italia atas nama GA yang dilengkapi dengan boarding pass maskapai Thai Airways (TG 436) dengan rute Indonesia-Thailand-Belanda.
Sentimen: negatif (95.5%)