Sentimen
Negatif (66%)
24 Feb 2023 : 18.21
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Jeep

Kab/Kota: Pesanggrahan

Kasus: penganiayaan

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Fakta Jeep Rubicon yang Digunakan Dandy saat Datangi David, Sering Dipamerkan hingga Nunggak Pajak

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan

24 Feb 2023 : 18.21
Fakta Jeep Rubicon yang Digunakan Dandy saat Datangi David, Sering Dipamerkan hingga Nunggak Pajak

TRIBUNNEWS.COM – Kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20), terhadap putra pengurus GP Ansor, David (17), kini menjadi sorotan.

Nama David bahkan trending di media sosial Twitter, Jumat (24/2/2023).

Aksi kekerasan yang dilakukan Dandy menjadi kecaman dari berbagai pihak lantaran mengakibtkan David mengalami koma.

Tak hanya kasus kekerasannya saja yang menjadi sorotan, mobil Jeep Rubicon yang digunakan Mario Dandy juga menjadi sorotan.

Mobil tersebut kedapatan menggunakan pelat nomor polisi palsu.

Mobil Jeep Rubicon itu digunakan Dandy saat mendatangi David di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023). 

Baca juga: Sederet Dampak Kasus Mario Dandy Satriyo Anak Pejabat Pajak yang Aniaya Putra Pengurus GP Ansor

Dandy diketahui sering memakai mobil tersebut dan memamerkannya di media sosial.

Pakai Pelat Nomor Palsu

Dikutip dari kanal YouTube Tribunnews.com, Jumat, Dandy menggunakan pelat palsu bernomor B 120 DEN.

Tapi faktanya, Jeep Rubicon yang dikendarai Dandy terdaftar dengan pelat nomor B 2571 PBP.

Alasan Dandy menggunakan pelat nomor palsu karena untuk menghindari tilang elektronik.

"Ya pakai (nomor polisi palsu). Tapi, aslinya ada pelatnya. Dari keterangan tersangka, untuk menghindari e-tilang," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dihubungi, Jumat (24/2/2023).

Kasus penggunaan nomor polisi palsu tersebut kini sudah ditangani oleh Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan.

Lewat Tempo Bayar Pajak

Mobil Jeep Rubicon yang diduga digunakan terduga pelaku Mario Dandy Satriyo untuk menjemput David lalu menganiayanya hingga koma di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023) lalu. (Twitter @GunRomli)

Jeep Rubicon yang dikendarai Dandy saat mendatangi David diketahui telah melewati tempo membayar pajak dari 4 Februari 2023 lalu.

Berdasarkan penelusuran di laman resmi Samsat, nominal yang harus dibayarkan yakni Rp 6,9 juta dengan rincian PKB Pokok Rp6.678.000, SWDKLLJ Rp143.000, PKB Denda Rp13.000, dan SWDKLLJ Denda Rp35.000.

Dikecam Ditjen Pajak

Kebiasaan Dandy kerap memamerkan kendaraan mewah di media sosial, ternyata menuai perhatian Direktur Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo.

Suryo Utomo pun mengecam kebiaaan Dandy tersebut.

Baca juga: Berapa Gaji PNS Eselon III? Sempat Dijabat Rafael Alun, Ayah Mario Dandy yang Dicopot Sri Mulyani

Terlebih, ayah Dandy, Rafael Alun Trisambodo, adalah pejabat eselon III Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II.

Menurut Suryo, tindakan itu dapat mengurangi kepercayaan dari masyarakat kepada seluruh jajaran Dirjen Pajak.

“Gaya hidup mewah tersebut tidak cocok dengan nilai-nilai organisasi dan dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah, khususnya Ditjen Pajak,” kata Suryo Utomo, Rabu (22/2/2023).

Jeep Rubicon yang Dipakai Dandy Tak Terdaftar di LHKPN

Masih mengutip dari YouTube Tribunnews.com, berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK tahun 2021, harta Rafael Alun mencapai Rp 56,1 miliar.

Namun, menurut data LHKPN tersebut, moge yang kerap dipamerkan Dandy, juga Jeep Rubicon yang dipakainya, tidak masuk dalam pelaporan harta.

Terkait hal itu, Rafael telah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan.

"Saat ini unit kepatuhan internal Ditjen Pajak yakni Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (Kitsda) bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kemenkeu tengah memanggil pegawai tersebut dalam rangka pemeriksaan,” ungkapnya.

Kini, buntut aksi penganiayaan yang dilakukan Dandy, Rafael telah dicopot dari jabatannya, Jumat (24/2/2023).

Hal ini disampaikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam Konferensi Pers atas Penanganan Internal Saudara RAT di Kantor Pusat Ditjen Pajak.

"Pada tanggal 23 Februari yang lalu Inspektorat Jenderal telah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan, dalam rangka untuk Kemenkeu mampu melangsungkan pemeriksaan, maka mulai hari ini Saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," kata Sri Mulyani mengumumkan.

(Tribunnews.com/Linda/Abdi Ryanda Shakti/Dodi Esvandi/Nitis Nawaroh)

Sentimen: negatif (66.6%)