Ikut Jejak China, Indonesia Mau Blokir ChatGPT?
CNBCindonesia.com Jenis Media: Tekno
Jakarta, CNBC Indonesia - Nama ChatGPT tidak ada dalam daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terdaftar Kementerian Kominfo. Lalu apakah chatbot itu bakal diblokir?
Sebagai informasi, platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib untuk mendaftar jika tidak maka akan diblokir. Ini berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.
Ditanyakan soal hal tersebut, Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pihaknya tengah mengkaji apakah ChatGPT masuk dalam layanan yang wajib daftar.
"Ini yg sedang kami kaji, apakah ChatGPT termasuk layanan PSE yg wajib mendaftar sesuasi ketentuan PP71 2019," kata Semuel kepada CNBC Indonesia, Jumat (24/2/2023).
Dia juga menjawab hal serupa saat ditanya karena ChatGPT menawarkan layanan berlangganan menjadikan platform itu wajib daftar. "Itu yang kami sedang kaji," ungkapnya.
Mengacu pada PP 71 tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik pada pasal 2. Aturan itu juga memuat soal kriteria PSE dan membaginya menjadi dua yakni lingkup publik dan privat.
Khusus untuk lingkup privat, aturan itu membaginya menjadi dua pengertian. Pertama terkait yang diatur atau diawasi Kementerian atau Lembaga sesuai dengan perundangan.
6 kategori PSE yang harus mendaftar Kominfo di Indonesia
1. menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/ atau jasa;
2. menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan;
3. pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna;
4. menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial;
5. layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/ atau seluruhnya; dan/ atau
6. pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.
[-]
-
Viral ChatGPT dan OpenAI, Chabot Bisa Gantikan Manusia?
(tib)
Sentimen: negatif (66.7%)