Sentimen
Positif (64%)
24 Feb 2023 : 10.53
Tokoh Terkait

Pengelola Situs Wajib Beri Tahu Pengguna yang Datanya Bocor

24 Feb 2023 : 10.53 Views 2

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Tekno

Pengelola Situs Wajib Beri Tahu Pengguna yang Datanya Bocor
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik data pribadi yang datanya diretas dan dijual.

PSE memiliki tanggung jawab akan pelindungan data pribadi ketika terjadi pembobolan data oleh oknum.

"PSE juga wajib untuk menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik data pribadi, dalam hal diketahui bahwa terjadi kegagalan perlindungan data pribadi," ujar juru bicara Kominfo Dedy Permadi dalam keterangan tertulis, Jumat (21/5).

-

-

Dedy menuturkan kewajiban itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) dan Peraturan Menkominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

Selain menyampaikan pemberitahuan secara tertulis, dia menyampaikan PSE juga yang sistem elektroniknya mengalami gangguan serius akibat kegagalan perlindungan data pribadi wajib untuk melaporkan dalam kesempatan pertama kepada Kementerian Kominfo dan pihak berwenang lain.

Lebih lanjut, Dedy menyampaikan pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap Direksi BPJS Kesehatan sebagai pengelola data pribadi yang diduga bocor untuk proses investigasi secara lebih mendalam sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019.

Kemudian, Kominfo diklaim telah melakukan berbagai langkah antisipatif untuk mencegah penyebaran data lebih luas dengan mengajukan pemutusan akses terhadap tautan untuk mengunduh data pribadi tersebut.

"Terdapat 3 tautan yang terindetifikasi yakni bayfiles.com, mega.nz, dan anonfiles.com. Sampai saat ini tautan di bayfiles.com dan mega.nz telah dilakukan takedown, sedangkan anonfiles.com masih terus diupayakan untuk pemutusan akses segera," ujarnya.

Dedy menambahkan Kominfo hanya menemukan 100.002 data BPJS Kesehatan dari 1 juta data sampel yang klaim penjual. Temuan itu didasarkan pada struktur data yang terdiri dari Noka (Nomor Kartu), Kode Kantor, Data Keluarga/Data Tanggungan, dan status Pembayaran yang identik dengan data BPJS Kesehatan.

"Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan bahwa sampel data diduga kuat identik dengan data BPJS Kesehatan," ujar Dedy.

(jps/mik)

[-]

Sentimen: positif (64%)