Sentimen
Netral (48%)
23 Feb 2023 : 21.10
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya

7 Bank Jadi Korban Kredit Macet Perusahaan Rambut Palsu

23 Feb 2023 : 21.10 Views 3

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Ekonomi

7 Bank Jadi Korban Kredit Macet Perusahaan Rambut Palsu

Liputan6.com, Jakarta Kasus kredit macet PT Hair Star Indonesia (PT HSI), perusahaan rambut palsu yang sahamnya pernah dimiliki oleh Konglomerat Susilo Wonowidjojo melalui PT Hari Mahardika Utama (PT HMU), ternyata melibatkan banyak bank nasional.

Berdasarkan salinan putusan Pengadilan Niaga Surabaya No.57/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Sby tertanggal 27 September 2021, tercatat ada 7 bank yang menjadi korban yaitu Bank BTPN, Bank CTBC, Bank DBS Indonesia, Bank ICBC Indonesia, Bank Mega, Bank OCBC NISP, dan Bank Permata.

Ketujuh bank tersebut merupakan kreditur separatis yang mewakili total 145.550 suara dan bersama-sama menyatakan setuju untuk perpanjangan jangka waktu Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Namun, terdapat 11 kreditur konkuren yang mewakili 14.560 suara yang menyatakan tidak setuju. Atas dasar itu majelis hakim memutuskan PT HSI pailit.

Kepailitan PT HSI terjadi setelah PT HMU milik Susilo Wonowidjojo melepas 50 persen sahamnya kepada Hadi Kristanto Niti Santoso pada 17 Mei 2021. Pada Juni 2021, sebulan setelah HMU keluar dari PT HSI, CV Duta Prima dan CV Kurnia Jaya dengan hanya memiliki nilai tagihan sebesar Rp 4 miliar bersama-sama mengajukan PKPU PT HSI di Pengadilan Niaga Surabaya yang akhirnya berujung pailit.

Pada saat pailit terjadi, 100 persen kepemilikan saham PT HSI sudah dikuasai oleh keluarga Niti Santoso. Selain Hadi Kristanto Niti Santoso yang membeli 50 persen saham PT HSI dari PT HMU, keluarga ini juga menguasai 50 persen saham PT HSI melalui PT Surya Multi Flora.

Tak Ada Informasi

Sebelumnya, Kuasa hukum Bank OCBC NISP Hasbi Setiawan mengungkapkan, PT HSI tidak pernah menyampaikan informasi terkait perubahan kepemilikan saham di perusahaan sebelum proses PKPU terjadi.

Padahal sesuai perjanjian kredit antara Bank OCBC NISP dengan PT HSI disebutkan, debitur harus memberitahukan dan mendapatkan persetujuan dari Bank.

 

Sentimen: netral (48.5%)