Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Batang, Banyuwangi
Tokoh Terkait
Kenaikan Cukai Hasil Tembakau Tak Bikin Orang Berhenti Merokok, Ini Buktinya
Liputan6.com Jenis Media: Ekonomi
Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memutuskan Cukai Hasil Tembakau atau cukai rokok naik 10 persen untuk 2023 dan 2024. Aturan ini resmi berlaku pada 1 Januari 2023. Namun ternyata kenaikan cukai hasil tembakau ini tidak menyurutkan masyarakat Indonesia untuk merokok.
Terlihat, penerimaan negara dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) mencapai Rp 18,41 triliun pada Januari 2023. Angka ini tumbuh 4,9 persen jika dibanding penerimaan Cukai Hasil Tembakau pada Januari 2022 yang di angka Rp 17,5 triliun.
Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan, capaian penerimaan Cukai Hasil Tembakau pada Januari 2023 ditentukan oleh 2 hal. Pertama, tren produksi hasil tembakau atau rokok yang mengalami penurunan 1persen dibandingkan periode Januari 2022.
“Capaian penerimaan ini ditentukan oleh tren produksi hasil tembakau yang pada Januari sedikit mengalami penurunan sekitar 1persen, yang tentunya ini menyesuaikan dengan kondisi aktual,” ujarnya, dikutip dari Belasting.id,Kamis (23/2/2023).
Askolani melanjutkan, kedua, realisasi penerimaan Cukai Hasil Tembakau pada bulan pertama 2023 dipengaruhi oleh kenaikan tarif cukai hasil tembakau. Dia bilang tarif rata-rata tertimbang di Januari 2023 senilai Rp 691per batang atau naik 2,2 persen dibandingkan 2022 yang senilai Rp 676 per batang.
Dia juga menyampaikan tarif rata-rata tertimbang tersebut ditentukan oleh nilai pemesanan pita cukai yang dibagi dengan total produksi hasil tembakau alias rokok. Adapun produksi rokok pada Januari 2023 sebanyak 15,6 miliar batang.
Produksi Rokok
Angka produksi rokok pada Januari 2023 mengalami penurunan sebesar 1,5 persen dibandingkan dengan total produksi rokok pada Januari 2022 yang sebanyak 15,8 miliar batang. Dia menerangkan angka produksi rokok menurun karena anjloknya produksi rokok golongan 1.
Dia menjelaskan itu karena rokok golongan 1 mengalami kenaikan tarif cukai yang lebih tinggi dibandingkan dengan rokok golongan 2 dan 3. Secara terperinci produksi rokok golongan 1 sebanyak 7,9 miliar batang atau turun sebesar 15,3 persen dibandingkan 2022.
Kemudian produksi rokok golongan 2 pada Januari 2023 sebanyak 4,7 miliar batang atau tumbuh 3,6 persen dibandingkan tahun lalu. Sementara rokok golongan 3 diproduksi 3 miliar batang atau tumbuh melejit sebesar 51,3 persen dibandingkan tahun lalu.
“Catatan kita bahwa penyesuaian tarif [CHT] di 2023 ini relatif lebih rendah dibandingkan di 2022 yang mencapai 12 persen, dan di 2023 ini [kenaikan tarif cukai rata-rata sebesar] 10 persen,” tutup Askolani.
Sentimen: negatif (78%)