Aturan Devisa Hasil Ekspor 'Digembok' 3 Bulan Dibahas, Ini Progresnya
Detik.com Jenis Media: Ekonomi
Pemerintah masih menggodok revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Dari aturan tersebut, rencananya eksportir harus menahan dolar hasil ekspornya di perbankan dalam negeri selama 3 bulan, dari semula 1 bulan. Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan saat ini aturan tersebut masih di bahas di rapat kerja teknis.
Lalu, minggu depan akan dibahas di rapat kerja terbatas tingkat menteri. Ia berharap minggu depan peraturan itu bisa diajukan pada rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo.
"Kita lagi bahas. Kita lagi bahas di raker teknis mudahan minggu-minggu depan bisa dibahas di rakertas menteri, nanti kita ajukan di Ratas dengan Pak Presiden," ujar Susiwijono di Gedung Apindo, Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
"Jadi sedang kita bahas semua, mudah-mudahan minggu depan kita laporkan ke bapak Presiden," lanjutnya.
Ia juga menuturkan, dengan peraturan baru ini ada berbagai manfaat bagi Indonesia. Di antaranya stabilisasi nilai tukar rupiah dan memperkuat cadangan devisa negara.
"Dengan adanya DHE itu seluruh hasil ekspor berul-betul masuk ke sistem keuangan kita. Manfaatnya banyak sekali, teman-teman di bank sentral bisa mulai stabilisasi nilai tukar, perkuat cadangan devisa kita," paparnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan Indonesia akan menyiapkan stimulus agar valuta asing bisa diparkir di dalam negeri. Langkah tersebut diambil untuk mengantisipasi langkah peningkatan suku bunga bank sentral Amerika Serikat Federal Reserve.
Ia mengatakan bahwa pemerintah ingin menarik uang orang Indonesia di Singapura. Caranya dengan menahan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di Indonesia.
"Jadi eksportir tidak cuma parkir di Singapura, utang di sana, escrow di sana, sekarang mau kita tarik ke Indonesia," sebut Airlangga dalam acara B-Universe Economic Outlook 2023, Selasa (14/2/2023).
Menurutnya apa yang dilakukan Indonesia untuk menahan devisa tidak seekstrim negara-negara lain. Di Thailand, Malaysia, bahkan Turki harus menahan devisa hasil ekspor selama hampir setahun. Malah di Thailand dan Malaysia, devisa hasil ekspor harus dikonversi ke mata uang lokal.
(hns/hns)Sentimen: negatif (66%)