Sentimen
Negatif (99%)
23 Feb 2023 : 09.48
Informasi Tambahan

Hewan: Ayam

Kab/Kota: Bekasi

Kasus: pembunuhan, pencurian

Pengakuan Karyawan Resto Ayam Goreng di Bekasi Bunuh Bosnya

23 Feb 2023 : 16.48 Views 3

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Regional

Pengakuan Karyawan Resto Ayam Goreng di Bekasi Bunuh Bosnya

Polisi menyita gunting dan pisau di lokasi tewasnya bos resto ayam goreng berinisial MIM. Korban dibunuh oleh Hari Kurniawan alias HK (21) dan MA (14) yang tak lain karyawan sendiri di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan, pihaknya akan mendalami semua temuan yang disita sebagai barang bukti dalam kasus pembunuhan MIM.

"Proses ini belum terhenti, barang bukti fisik tentu sudah dilakukan (pemeriksaan) oleh penyidik. Tetapi saya tekankan lagi, barang bukti secara fisik sudah disita," kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin (20/2/2023).

Trunoyudo mengatakan, penyidik dalam hal pengusutan kasus selalu menekankan pendekatan scientific crime investigation.

"Di mana memadukan memformulasikan secara teknis prosedur, sehingga hasilnya akan akurat, dengan bukti-bukti yang sudah kita sita semuanya," ujar dia.

MIM tewas dibunuh dua karyawannya yakni Hari Kurniawan alias HK (21) dan Mochamad Agustian alias MA (14). Korban dibunuh saat berada di ruko Jalan Raya Kemejing, Kampung Kemejing RT 03 RW 04 Desa Sukaindah, Kecamatan Sukakaya, Bekasi, Jawa Barat pada Kamis 16 Februari 2023.

Dugaan sementara motif, pelaku melakukan aksi kejamnya lantaran sakit hati terkait masalah gaji dan perlakuan bosnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP Jo 365 KUHP dan Pasal 328 KUHP tentang penculikan, pembunuhan berencana, dan kemudian pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal mati dan 20 tahun pidana.

 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Sentimen: negatif (99.1%)