Sentimen
Negatif (100%)
22 Feb 2023 : 19.40
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi, korupsi pengadaan pesawat

Kasus Heli AW-101, Direktur Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway Divonis 10 Tahun Penjara

22 Feb 2023 : 19.40 Views 7

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Regional

Kasus Heli AW-101, Direktur Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway Divonis 10 Tahun Penjara

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan terhadap Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway. Dia terbukti bersalah dalam kasus dugaan rasuah pengadaan Helikopter AW-101.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh selama sepuluh tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan," ujar Ketua Majelis Djuyamto di Pengadilan Tipikor, Rabu (22/2/2023).

Selain pidana badan, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan sebesar Rp17,22 miliar. Uang itu wajib dibayar dalam waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, jaksa berhak merampas harta bendanya untuk dilelang. Namun jika hartanya tak cukup, maka diganti pidana penjaranya selama dua tahun.

Hal yang memberatkan vonis yakni perbuata Jhon Irfan tidak mendukung upaya pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Sementara itu, hal yang meringankan yakni John sopan selama persidangan berlangsung. Lalu, dia juga tidak pernah dipidana sebelumnya serta masih mempunyai tanggungan keluarga.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan 15 tahun dari jaksa KPK. Pidana penggantinya pun lebih rendah dari tuntutan. Dalam tuntutan, hakim diharap menjatuhkan pidana pengganti kepada John sebesar Rp177.712.972.054,60.

Sebelumnya, Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh dituntut 15 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Augusta Westland (AW)-101 di TNI AU.

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan Jhon Irfan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Panglima Jenderal TNI Gatot Nurmantyo mengumumkan tiga tersangka tindak pidana korupsi pengadaan Pesawat Helikopter Agusta Westland AW 101

Sentimen: negatif (100%)