Sentimen
Netral (49%)
22 Feb 2023 : 21.20
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya

Selain Merpati, Jokowi juga Bubarkan PT Kertas Leces

22 Feb 2023 : 21.20 Views 3

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Ekonomi

Selain Merpati, Jokowi juga Bubarkan PT Kertas Leces

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan PT Kertas Leces (Persero). Pembubaran ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2023 tentang pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces.

Keputusan pembubaran Kertas Leces ini menyusul pembubaran PT Merpati nusantara Airlines yang juga dibubarkan sebelumnya karena telah dinyatakan pailit oleh pengadilan.

PT Kertas Leces dibubarkan berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pdt.Sus.Pembatalan Perdamaianl2Ol8/PN Niaga Sby. Jo Nomor 5/Pdt.Sus-PKPU/2014/PN Niaga Sby. tanggal 25 September 2018, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces dinyatakan pailit dan menyebabkan harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) PI Kertas leces berada dalam keadaan insolvensi.

Berdasarkan ketentuan Pasal L42 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2OO7 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, harta pailit yang berada dalam keadaan insolvensi merupakan salah satu alasan terjadinya pembubaran perseroan.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces," tulis PP tersebut seperti dikutip pada Rabu (22/2/2023).

Atas dasar tersebut, Presiden Jokowi pun kemudian menyatakan bahwa Kertas Leces yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun l9S2 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Kertas leces Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) bubar karena dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara, peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Penyelesaian pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces termasuk likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan paling lambat 9 terhitung sejak Perusahaan dinyatakan pailit. Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces sebagaimanadimaksud dalam Pasal 2 disetorkan ke Kas Negara.

Aturan ini ditetapkan pada tanggal oleh Presiden Joko Widodo dan Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Februari 2023 oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Sentimen: netral (49.9%)