Sentimen
Positif (99%)
21 Feb 2023 : 21.49
Informasi Tambahan

Kasus: covid-19

Sun Life Ajak Perempuan Lakukan Perencanaan Keuangan Sedini Mungkin

22 Feb 2023 : 04.49 Views 2

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Ekonomi

Sun Life Ajak Perempuan Lakukan Perencanaan Keuangan Sedini Mungkin

Omnibus Law Sektor Jasa Keuangan dinilai dapat memperkuat kemampuan pelaku industri menghadapi berbagai skenario keuangan mulai dari tantangan global hingga mengadopsi prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.

Managing Partner of Hanafiah Ponggawa & Partners (Dentons HPRP) Sartono mengatakan Omnibus Law atau Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur beberapa hal yang sangat krusial.

“UU P2SK, diharapkan dapat memperkuat tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik, untuk kesejahteraan dan perlindungan konsumen,” jelas Sartono, dalam Seminar Dentons HPRP Law and Regulations Outlook 2023: Omnibus Law Sektor Keuangan: Tantangan dan Antisipasi di Hotel Sangri-la, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta dikutip Selasa (21/2/2023).

Sartono mengatakan seminar digelar untuk peringatan HUT Dentons HPRP ke-33 tahun berkiprah di Indonesia, sejak didirikan tahun 1990. Seminar ini, jelasnya, diharapkan menjadi kontribusi positif Dentons HPRP kepada publik, sehingga dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif.

Di tempat yang sama, saat menyampaikan keynote speech-nya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan dalam mereformasi sektor keuangan melalui UU P2SK mengacu kepada lima pilar. Pertama, memperkuat kepercayaan kepada lembaga industri jasa keuangan.

Digital dan Inovasi

Kedua, logika mengenai digital dan inovasi sektor keuangan. Ketiga, menciptakan upaya mendorong akumulasi dana jangka panjang. Keempat, perlindungan negara terhadap konsumen produk keuangan. Kelima, literasi dan inklusi sektor keuangan.

Ekonom Senior INDEF Aviliani menyoroti pentingnya koordinasi regulasi sektor keuangan dengan sektor ril. Dia mencontohkan saat pandemi COVID-19, OJK merilis retrukturisasi kredit dan pembiayaan, tetapi sektor ril tidak tumbuh, sehingga tidak dapat memanfaatkan fasilitas itu.

“Contoh lain ada regulasi penyaluran kredit minimal 30 persen ke UMKM. Namun, sektor ril tidak ada pertumbuhan kinerja UMKM, sehingga kredit tidak diserap UMKM,” jelas Aviliani.

Sentimen: positif (99.8%)