Agung Podomoro Gandeng Bank Mandiri Beri Fasilitasi KPR Bagi Milenial
Liputan6.com Jenis Media: Ekonomi
Ombudsman menemukan adanya laporan terkait maladministrasi dalam pembelian rumah berbasis Kredit Pemilikan Rumah atau KPR pada pemenuhan sertifikat konsumen.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan, laporan yang masuk ke pihaknya terkait kasus beli rumah KPR melibatkan bank BUMN ini di sepanjang 2022 ini memang masih kecil, baru ada 22 laporan.
"Bentuknya dibanding laporan asuransi yang berjumlah ratusan laporan yang sedang ditangani, laporan terkait KPR ini dinilai masih sangat sedikit dan masih bisa diselesaikan. Namun demikian, kami melihat potensi pengaduan terkait KPR ini ke depan akan semakin besar," ujarnya dalam sesi konferensi pers, Kamis (29/12/2022).
Guna mengantisipasi laporan yang semakin besar, Ombudsman lantas membuat sebuah kajian terkait itu. Yeka menyebut, paling tidak ada tiga pihak besar yang terlibat dalam perjanjian penyedian perumahan.
Pertama, konsumen yang membeli rumah, kedua penyedia kredit, ketiga developer atau pengembang yang membuat rumah sehingga rumah itu bisa ditempati konsumen.
"Namun demikian, seringkali banyak kasus yang kami antisipasi, kreditnya sudah lunas, namun demikian sertifikat belum dapat. Kami lihat kenapa persoalan ini terjadi, mulai dari developer yang mangkrak dan sebagainya," imbuh Yeka.
"Beberapa kasus yang sedang kami tangani, contohnya kasus di Jawa Timur, ada pengembang yang sudah mangkrak bahkan tidak bisa ditelusuri lagi. Tapi konsumen tidak bisa mendapatkan sertifikatnya," bebernya.
Sentimen: positif (47.1%)