Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Garuda Indonesia
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Semarang, Purwokerto, Sukabumi, Banyumas
Tokoh Terkait
Heryanto Tanaka
Gazalba Saleh
Ini Dia Pemilik 8 Koperasi Bermasalah Yang Rampok Duit Rp26 T
CNBCindonesia.com Jenis Media: Ekonomi
Jakarta, CNBC Indonesia - Perkoperasian Indonesia tengah diterpa oleh sejumlah masalah gagal bayar. Tepatnya, ada delapan kasus koperasi bermasalah yang tengah ditangani oleh KemenkopUKM.
Kedelapan koperasi bermasalah itu merugikan masyarakat dengan mencapai nilai total Rp 26 triliun. Kedelapan koperasi bermasalah itu adalah KSP Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, dan KSP Timur Pratama Indonesia.
Berikut pemilik dari kedelapan koperasi bermasalah dirangkum CNBC Indonesia.
KSP Sejahtera Bersama
Ketua Pengawas Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) Iwan Setiawan menjadi tersangka kasus gagal bayar dana 186.000 nasabahnya. Ia memainkan beberapa peranan penting di industri keuangan bermasalah, berikut profil Iwan Setiawan.
Selain menjadi Ketua pengawas, Iwan Setiawan merupakan pemilik Koperasi Sejahtera Bersama. Ia mendirikan koperasi ini di Sukabumi pada 26 Januari 2004.
Iwan pernah dianugerahi Presiden Jokowi penghargaan Satyalancana Wira Karya. Tepatnya, pada Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-72 tahun 2019 di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah.
Mengutip situs resmi KSP SB, penghargaan itu diserahkan oleh Menteri Koordinator Perekonomian pada saat itu, Darmin Nasution, yang mewakili Jokowi. Penghargaan itu diserahkan langsung di hadapan MenkopUKM saat itu Puspayoga serta Gubernur Jawa Tengah Bapak Ganjar Pranowo, Ketua Dewan Koperasi Indonesia Bapak Nurdin Halid serta para walikota dan bupati se-provinsi Jawa Tengah.
Adapun, Satya Lencana Wira Karya adalah tanda kehormatan yang diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah memberikan darma baktinya yang besar kepada nusa dan bangsa hingga dapat dijadikan tauladan bagi orang lain.
KSP Indosurya
Henry Surya merupakan pendiri serta pemilik KSP Indosurya. Ia menjadi sorotan terkait kasus penipuan terbesar di Indonesia, dengan nilai kerugian Rp16 triliun dari ribuan anggota.
Ia diputus bebas dari segala tuntutan pidana, karena Majelis hakim mendakwa penipuan tersebut sebagai tindak perkara perdata dan bukan pidana.
Henry Surya bukan pemain baru di industri keuangan. Dalam konferensi persnya tanggal 22 Juni 2020, dia menyebut kalau orang tuanya, Effendi Surya, sudah lama berbisnis di sektor keuangan dan properti.
Jaringan bisnis ayahnya itu sudah banyak. Dia hendak mengikuti jejak orang tuanya. Untuk merealisasikannya, dia akhirnya mendirikan perusahaan sendiri di sektor koperasi bernama Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta pada 27 September 2012.
Namun, mengacu pada laman resmi Kementerian Koperasi dan UKM, koperasi Indosurya secara legal berdiri berdasarkan nomor badan hukum pendirian 430/BH/XII.1/-1.829.31/XI/2012 tanggal 5 November 2012. Di bidang manajemen, Henry Surya menjadi pemegang kendali dalam perusahaan tersebut sejak 2012 sampai Februari 2020.
KSP Pracico Inti Sejahtera & KSPPS Pracico Inti Utama
KSP Pracico Inti Sejahtera dan KSPPS Pracico Inti Utama tergabung dalam naungan Multi Inti Sarana (MIS) Group. Tedy Agustiansjah merupakan chairman dari MIS Group serta CEO dari KSP Pracico.
Melansir situs brandyourself dengan laman profil Tedy Agustiansjah, disebutkan bahwa ia mengenalkan pelayanan jasa ekonomi sistem syariah sejak tahun 2014.
"Sepak terjang bapak Tedy Agustiansjah selaku chairman Pracico Multifinance terbilang sukses karena berhasil mengantarkan perusahaan tersebut bekerjasama dengan segmen pemerintah & bank dunia. Kerjasama awalnya terjalin melalui pemerintah Kota Jakarta, ketika bank dunia mencari lembaga keuangan untuk mengambil program peremajaan transportasi sampah ibukota. Hal itu membuka jalan untuk berkembangnya Pracico Syariah yang masih satu hubungan dengan MIS Group bisa melayani customer pemerintahan," begitu tertulis, dikutip Senin (20/2/2023).
Selama berjalannya waktu sejak gagal bayar Pracico dari tahun 2020 sampai 2022, anggota selalu menanyakan kepada pihak Pracico mengenai pembayaran uang mereka. Menurut Harianto, pihak Pracico selalu memiliki alasan sedang proses pembayaran dan alasan terakhir mereka, pembayaran menunggu initial public offering (IPO) salah satu anak perusahaan dari MIS, yakni yaitu PT Multi Inti Transport (MIT).
Oleh karena itu, Tedy sulit dihubungi karena sedang mengurus IPO. Namun sampai saat ini, MIT terpantau belum melantai di bursa.
Sementara itu, putusan Mahkamah Agung Nomor 1492 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 menyatakan PT Multi Inti Sarana pailit.
KSP Intidana
KSP Intidana yang terletak di Semarang, Jawa Tengah ini terakhir kali diketuai Budiman Gandi Suparman. Ia dipilih sebagai Ketua Umum periode 2015-2018. Setelahnya, Budiman dipidanakan dengan dugaan pasal pemalsuan surat.
Di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Budiman dijatuhi vonis bebas. Jaksa pun mengajukan kasasi. Di pengadilan tingkat kasasi, MA menyatakan Budiman bersalah dan menjatuhkan vonis lima tahun penjara.
Hakim agung Gazalba Saleh masuk ke dalam tim majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut. Ia diduga menerima suap untuk pengurusan perkara hingga akhirnya diproses hukum KPK. MA kemudian menganulir putusan kasasi yang menghukum Budiman Gandi Suparman dengan pidana lima tahun penjara.
Kasus gagal bayar KSP Intidana pertama kali mencuat ketika sejumlah anggota mengklaim tidak bisa menarik simpanannya. Salah satu nasabah, Heryanto Tanaka lalu menggugat pailit KSP Intidana di pengadilan.
Selain itu, ia juga mempolisikan Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman agar dipidana. Namun kemudian, KPK menyebut Heryanto menyuap berbagai pihak, termasuk hakim agung di balik sengketa dan pelaporan pidana itu.
Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa
Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa atau disebut juga Koperasi Sentosa didirikan pada tahun 2000 dengan Badan Hukum 72/BH/MENEG.I/XII/2000 Tanggal 15 Desember 2000. Mengutip company profile Koperasi Sentosa, sejak tahun 2012 koperasi menjadi mitra strategis dari PT Berkah Wahana Sejahtera yang bergerak dibidang jasa Fronting Agent (Pemasaran, Account Maintenance dan Collection) untuk Kredit Pensiun dan produk jasa lainnya.
Koperasi Sentosa diketuai oleh Mohammad Adil. Ia pernah bekerja di PT Bank Niaga, PT Bank Dharmala, BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional), dan PT Bank Mutiara Tbk.
Bersama dengan bendahara Koperasi Sentosa, Hidayat Lukman, Adil menjadi tersangka dalam kasus gagal bayar. Pada 6 November 2022 lalu, ia diperintahkan KemenkopUKM untuk segera memberikan surat mandat untuk menyelesaikan proses PKPU.
KSP LiMa Garuda
KSP LiMa Garuda adalah perusahaan yang dimiliki keluarga dari PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk (GOOD). Asalnya dari Pendiri sekaligus Ketua KSP LiMa Garuda Surachmat Sunjoto adalah anak dari pemegang saham Garudafood.
Melihat situs resmi perusahaan yakni 5garuda.com, KSP LiMa Garuda juga pernah mengunggah berita perayaan HUT LiMa Group. Dalam artikel itu, dituliskan HUT LiMa Group turut dihadiri oleh orang tua Surachmat Sunjoto yaitu Prodjo Handojo Sunjoto yang disebut-sebut sebagai pemegang saham Garudafood.
Dikutip dari data RTI, Prodjo Handojo Sunjoto memang terdaftar sebagai pemegang saham Garudafood. Namun, porsi kepemilikannya hanyalah sebesar 3,92%.
Namun pada 1 Oktober 2020, Garudafood mengonfirmasikan bahwa perusahaan tidak terkait dan tidak memiliki hubungan afiliasi maupun hubungan bisnis apapun dengan KSP LiMa Garuda.
"Oleh karena itu, segala proses hukum yang berjalan hingga keluarnya keputusan Pengadilan Niaga tidak menjadi tanggung jawab Garudafood," tertulis pada laman resminya, dikutip Senin (20/2/2023).
Pada Februari 2022, Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah telah membuat kesepakatan dengan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) LiMa Garuda dengan pengurus baru, salah satunya adalah pengurus lama KSP Lima Garuda harus membayarkan homologasi Tahap 1 yang sempat mengalami masalah.
KSP Timur Pratama Indonesia
Mengutip laman resminya, KSP Timur Pratama Indonesia didirikan di Jakarta pada Tanggal 4 April 2016. Koperasi ini berbadan hukum dan sudah terdaftar dan disahkan oleh MenkopUKM dengan Nomor Induk Koperasi (NIK) 317110060020 dan Nomor Induk Berusaha (NIB) 0225010050967.
Mengutip dakwaan JPU, gagasan pendirian koperasi ini disepakati sekitar tahun 2015 oleh Direktur PT Timur Property Investindo (TPI), The Antonius Fregianto alias Egi, Erwin Soeyanto, dan Erik Harjono. Erwin Soeyanto dan Erik Harjono menunjuk Inne Irina Luhulima, Alvina Sumirat, dan Ai Lan sebagai pengurus Koperasi Jasa Timur Pratama Indonesia.
Para pengurus tersebut merupakan pekerja di TPI. Baik pekerjaan mereka di TPI maupun KSP Timur Pratama sama-sama dilakukan di Gedung East Tower Jakarta Selatan yang disewa oleh Egi.
Pada sekitar tahun 2020, koperasi melakukan gagal bayar terhadap dua anggota. Total kerugian mereka mencapai puluhan miliar rupiah.
Atas tindakannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Egi terbukti melakukan penggelapan puluhan miliar berkedok koperasi. JPU menuntut Egi pidana 7 tahun.
[-]
-
8 Koperasi Gagal Bayar, Teten: Modusnya Kayak Penjahat 98(Zefanya Aprilia/ayh)
Sentimen: positif (100%)