Sentimen
Negatif (100%)
20 Feb 2023 : 22.15
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Batang, Serang

Kasus: Maling, pencurian, kecelakaan

Kronologi Maling Angkut 20 Batang Rel hingga Terciduk KAI & Polisi

20 Feb 2023 : 22.15 Views 2

Detik.com Detik.com Jenis Media: Ekonomi

Kronologi Maling Angkut 20 Batang Rel hingga Terciduk KAI & Polisi
Jakarta -

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI melalui Tim Pengamanan Daop 1 Jakarta bersama kepolisian menangkap pelaku pencurian material prasarana Kereta Api (KA) di wilayah Stasiun Karangantu, Kota Serang. Pencuri diketahui mengambil 20 batang rel kereta berukuran 2 meter.

"Sejatinya Keberadaan beberapa material tersebut sangat penting sebagai rel cadangan untuk menjamin keselamatan perjalanan pada operasional KA agar terhindar dari risiko kecelakaan," Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, dalam keterangannya, Senin (20/2.2023).

Kronologis kejadian bermula saat petugas patroli di sekitar wilayah Stasiun Karangantu melihat adanya pekerjaan pengangkutan potongan besi rel di sekitar jalur KA. Pada saat dihampiri dan dicek kelengkapannya oleh anggota patroli ditemukan pekerjaan tersebut tidak didukung dokumen lengkap.

-

-

Eva menerangkan anggota Patroli tersebut kemudian berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Kasemen dan Polsuska KAI Daop 1 Jakarta. Melalui Koordinasi tersebut diamankan satu pelaku yang langsung dibawa ke Polsek Kasemen kota Serang untuk pengembangan selanjutnya.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara," tutur Eva.

Sedangkan sesuai UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

"Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000," lanjutnya.

PT KAI Daop 1 Jakarta mengecam dan akan menindak tegas sesuai proses hukum seluruh oknum yang melakukan pencurian material prasarana KA. Berbagai upaya dilakukan Daop 1 Jakarta untuk mengamankan jalur KA dengan bentang yang sangat luas.

"Di beberapa area rawan pemasangan CCTV dan patroli pengamanan tertutup telah dilakukan, keberhasilan upaya menangkap oknum pencuri juga terbantu melalui kerja sama dengan masyarakat sekitar yang telah melaporkan saat melihat tindakan oknum yang mencurigakan," ungkapnya.

Eva juga mengatakan hasil tindak lanjut laporan tersebut dikoordinasikan bersama jajaran kepolisian setempat, melalui kolaborasi jajaran Unit Pengamanan PT KAI Daop 1 Jakarta dan Kepolisian saat ini pelaku pencurian material prasarana KA telah diamankan dan akan diproses hukum.

"KAI Daop 1 Jakarta sangat mengapresiasi seluruh masyarakat yang telah peduli menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA sebagai transportasi publik," ujarnya.

KAI DAOP 1 Jakarta akan terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui kegiatan yang mencurigakan dan membahayakan di sekitar jalur rel dengan menghubungi petugas di stasiun terdekat atau Contact Center 121 line (021) 121, Layanan pelanggan [email protected] dan Sosial Media @keretaapikita @kai121_

(ada/hns)

Sentimen: negatif (100%)