Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Purwokerto, Banyumas
Kasus: covid-19
Tokoh Terkait
Jokowi 'Kecele' Kasih Penghargaan, Ini 5 Fakta KSP Sejahtera
CNBCindonesia.com Jenis Media: Ekonomi
Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama (SB) menyisakan banyak cerita di belakangnya.
Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengungkapkan Ketua Pengawas KSP Sejahtera Bersama (SB) Iwan Setiawan ternyata pernah mendapatkan penghargaan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Iwan Setiaawan mendapat penghargaan Satyalancana Wira Karya pada Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-72 tahun 2019 di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah.
Berikut rangkuman sejumlah fakta-fakta KSP Sejahtera Bersama yang diungkap oleh Teten.
Penghargaan dari Jokowi
Siapa sangka Presiden Joko Widodo pernah memberi penghargaan Satyalancana Wira Karya kepada Ketua Pengawas KSP SB Iwan Setiawan yang sekarang menjadi tersangka dalam kasus koperasi miliknya itu. Tepatnya pada Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-72 tahun 2019 di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah.
Mengutip situs resmi KSP SB, penghargaan itu diserahkan oleh Menteri Koordinator Perekonomian pada saat itu, Darmin Nasution, yang mewakili Jokowi.
Penghargaan itu diserahkan langsung di hadapan Menkop UKM saat itu Puspayoga serta Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Ketua Dewan Koperasi Indonesia Nurdin Halid serta para Walikota dan Bupati se-provinsi Jawa Tengah.
Adapun, Satya Lencana Wira Karya adalah tanda kehormatan yang diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah memberikan darma baktinya yang besar kepada nusa dan bangsa hingga dapat dijadikan tauladan bagi orang lain.
Salah Beri Penghargaan
Teten mengakui pihaknya melakukan kesalahan atas penganugerahan penghargaan kepada KSP SB. Diketahui, Kemenkop UKM telah memberikan penghargaan atas neraca keuangan yang dikirim oleh KSP SB.
"Itu harus diakui, jadi ada kesalahan sehingga memberikan penghargaan kepada koperasi kemudian diketahui bermasalah. Itu karena dilakukan Kementerian Koperasi hanya memeriksa neraca keuangan koperasi yang dikirim ke kementerian. Hanya melihat antara aset dan kewajibannya, dilihat, dinyatakan sehat," ujar Teten.
Ia mengatakan, ini bukan sepenuhnya kesalahan Kemenkop UKM. Tetapi disebabkan pula oleh aturan pengawasan pemerintah kepada koperasi tidak mendalam.
"Kita tidak memiliki pengawasan lebih jauh seperti OJK. Jadi kita tahu ternyata aset itu bukan nilainya sebesar dituliskan, termasuk juga tidak dimiliki koperasi," ujarnya.
Kasus gagal bayar terbanyak
Teten menyebut kasus KSP-SB menjadi salah satu kasus gagal bayar yang merugikan korban sebanyak 185.000 orang dengan total kerugian mencapai Rp 8 triliun.
"Kita tahu ternyata aset itu nilainya tidak sebesar yang dituliskan, termasuk juga tidak dimiliki koperasi," katanya di Gedung DPR RI, Selasa (14/2/2023).
Diduga, kasus jumlah korban KSP SB mencapai sekitar 186 ribu orang. Jumlah korban ini lebih banyak dari KSP Indosurya yang sekitar 23 ribu orang.
Investasi hotel dan tanah
Fakta mencengangkan soal penyalahgunaan dana KSP SB diungkapkan oleh Teten. Ia menyebut, dana para anggota koperasi dipakai untuk membeli aset properti oleh para pengurusnya.
"Jadi uang koperasinya diinvestasikan di perusahaan milik pengurus, sehingga covid kemarin diinvestasikan di properti, di hotel, tanah dan sebagainya," pungkas Teten.
Penyelewengan dana yang tidak bertanggungjawab oleh para pengurus membuat KSP SB mengalami gagal bayar.
"Sehingga kemarin ada Covid, ya gagal bayar," ucapnya.
Ganti rugi baru 3%
Teten mengungkapkan bahwa pengembalian dana anggota koperasi-koperasi bermasalah termasuk KSP SB mengalami kendala. Adapun kendala pengembalian hak anggota koperasi terkait penyitaan aset koperasi.
"Dalam praktiknya, sekarang putusan PKPU rendah realisasinya. Misalnya KSP SB 185 ribu anggota baru sekitar 3%, realisasi pembayaran homologasinya, waktu sampai 2025,"ujar Teten.
Teten menjabarkan, pertama, kendala pengembalian hak para korban koperasi permasalahan disebabkan oleh aset koperasi tersebut bukan dalam kepemilikan koperasi. Lalu, laporan pidana yang masih berjalan. Sehingga, kepolisian menyita aset dan membekukan sehingga tak bisa dilakukan penjualan.
Belum lagi ada proses suap aset, dengan simpanan yang dilakukan oleh anggota koperasi. "Ini orang per orang dilakukan di luar skema homologasi. Dan pelunasan menggunakan cara-cara lain," imbuhnya.
[-]
-
Miris Korban KSP Sejahtera, Setor Rp1 M, Cuma Balik Rp 9 Juta(dem)
Sentimen: positif (99.9%)