Sentimen
Positif (98%)
17 Feb 2023 : 14.15
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya, Bangka, Palembang

Tokoh Terkait
Harun Sulianto

Harun Sulianto

Biar Nggak Diklaim Daerah Lain, Babel Diminta Daftarkan Martabak Bangka

17 Feb 2023 : 14.15 Views 2

Detik.com Detik.com Jenis Media: Ekonomi

Biar Nggak Diklaim Daerah Lain, Babel Diminta Daftarkan Martabak Bangka

Jakarta -

Pemerintah Provinsi Bangka Belitung diminta mendaftarkan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Martabak Bangka. Hal ini dikatakan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Babel Harun Sulianto agar mendapatkan perlindungan hukum.

"Kami berharap martabak bangka didaftarkan sebagai KIK untuk menghindari makanan khas daerah ini diklaim pihak lain," kata Harun dikutip dari Antara, Jumat (17/2/2023).

Ia mengatakan, Martabak Bangka merupakan milik orang Bangka dan martabak ada di setiap daerah di Indonesia. Jadi sangat disayangkan jika makanan khas Bangka ini nantinya diklaim daerah lainnya.

-

-

"Saya di Surabaya, Palembang, Jakarta membeli martabak dan hampir semua pedagang mau menerima uang saya, karena orang jual martabak tersebut adalah warga Belinyu Kabupaten Bangka," ujarnya.

Harun yang merupakan putra daerah Belinyu, Kabupaten Bangka ini menyatakan tidak hanya martabak yang harus didaftarkan KIK tetapi termasuk mi bangka.

"Mi bangka ini ada yang dijual di Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan dan penjualnya berasal dari Belinyu," katanya.

Menurut dia, jika martabak dan mi bangka ini tidak didaftarkan untuk memperoleh KIK tentunya sangat disayangkan jika makanan khas orang Bangka diklaim orang daerah lain.

Oleh karena itu, ia meminta kekayaan intelektual komunal di Babel, seperti makanan khas, ekspresi budaya tradisional, dan pengetahuan tradisional dapat didaftarkan agar mendapat perlindungan hukum, serta menjadi nilai tambah ekonomi dan menjadi daya tarik pariwisata di daerah ini.

"Banyak potensi kekayaan intelektual di Bangka, seperti Cap Go Meh, Fekcun, Sembahyang Rebut, Ceria Imlek, Nuju Cerami, Mandi Belimau, Rebu Kasan, Pekasem Teritip, Kiping, dan lain sebagainya untuk mendapatkan perlindungan hukum," katanya.

Simak Video "Kemenparekraf Akan Gencarkan Sosialisasi soal Kekayaan Intelektual"
[-]
(ara/ara)

Sentimen: positif (98.5%)