Ombudsman Bakal Panggil Mendag-Bappebti, Ada Apa?
Detik.com Jenis Media: Ekonomi
Ombudsman RI telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Hal ini berkaitan dengan adanya dugaan mal adminstrasi dalam proses permohonan izin usaha bursa berjangka aset kripto.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan, pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari rangkaian pemeriksaan menyangkut laporan yang diterimanya dari PT Digital Future Exchang (DFX). Perusahaan ini mengaku telah mengurus izinnya selama lebih dari 1 tahun namun izin tersebut tak kunjung diterbitkan Bappebti.
"Kami tidak melihat Bappebti salah atau tidak, tapi sejauh ini baru dugaan. Mudah-mudahan dengan agenda ini, paling tidak target akhir Februari ini, hasil Ombudsman sudah bisa disampaikan ke publik," kata Yeka, dalam Konferensi Pers di Kantor Ombudaman, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Sejalan dengan hal itu, Ombudsman saat ini tengah berada dalam proses meminta keterangan untuk melihat perspektif pelapor dan segenap kementerian dan lembaga terkait. Bappebti sendiri telah diperiksa sebanyak 2 kali.
"Kami telah melakukan 2 kali pemeriksaan Bappebti, sudah meminta keterangan OJK, Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan para ketua asosiasi. Sejak 8 Februari sampai 14 Februari, kami sudah lakukan 5 permintaan keterangan," katanya.
Lebih lanjut Yeka mengatakan, pada 21 Februari pekan depan pihaknya akan kembali meminta keterangan dari pihak Bappebti menyangkut perihal ini untuk yang ke tiga kalinya. Ombudsman sendiri telah menyampaikan sebanyak 70 pertanyaan kepada lembaga tersebut demi menuntaskan perkara ini.
Tidak hanya itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pun juga ikut dipanggil. Langkah ini dilakukan salah satunya dengan melihat kondisi masih banyaknya permasalahan menyangkut aset kripto ini di tengah rencana pembentukan bursa kripto di Juni 2023.
"Dan pada tanggal 22 Februari kami juga akan meminta keterangan Menteri Perdagangan. Kenapa? Karena Mendag sudah mengatakan bahwa Juni akan berdiri bursa kripto," ujar Yeka.
"Oleh karena itu kami ingin meminta keterangan mengapa ada pernyataan seperti itu, apakah sudah ada roadmap-nya, apakah sudah ada kebijakannya, regulasinya sudah jelas atau belum. Oleh karena itu 22 Februari kami akan minta keterangan. Surat sudah dilayangkan per hari kemarin kalau tidak salah," tambahnya.
Yeka pun menceritakan kronologinya. Perusahaan ini telah mengirimkan surat ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pada 7 Oktober 2021 berkaitan dengan permohonan izin usaha. Tidak lama berselang, pada 17 Desember 2021 Bappebti melakukan pemeriksaan terhadap DFX.
Proses pun masih berjalan baik si awal tahun 2022. Pada 29 Maret 2022, Bappebti mengirim Surat kepada Presiden Direktur PT DFX mengenai tanggapan atas status permohonan izin usaha bursa berjangka tersebut. Kemudian pada 9 Juni 2022 pelapor mengirim surat kepada Bappebti mengenai penyampaian dokumen sistem Digital Future Exchange dan verifikasi sistem.
Terakhir, pada 6 Desember 2022 dilaksanakan Fit and Proper Tes bersama jajaran direksi PT DFX. Hingga akhirnya pelapor mengirim Surat aduan kepada Ombudsman terkait perolehan Izin Usaha Bursa Berjangka IUBB pada 19 Desember 2022 lantaran izinnya tak kunjung terbit.
"Dari Oktober 2021 dan sekarang sudah Februari 2023. Jadi sudah 1 tahun 4 bulan. Untuk sebuah proses yang sebetulnya sudah ada regulasinya ini sangat lama sekali," ujar Yeka.
Di sisi lain, Yeka kembali menekankan, Ombudsman belum dapat memastikan apakah memang terdapat kesalahan di Bappebti, atau justru malah di PT DFX. Oleh karena itu, serangkaian pendalaman tidak hanya dilakukan si Bappebti tetapi juga di pihak pelapor itu sendiri.
(das/das)Sentimen: negatif (79%)