Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Senayan
Tokoh Terkait
DPR Usulkan Revisi UU MK, Sebut Ada 4 Poin Penting
Liputan6.com Jenis Media: Politik
Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR RI mengusulkan revisi UU Mahkamah Konstitusi. Undang-Undang yang terakhir direvisi pada tahun 2020, dianggap tidak sesuai kebutuhan hukum saat ini.
"Dalam perkembangannya, beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan," ujar anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat kerja bersama Menko Polhukam Mahfud Md membahas usulan revisi UU MK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
"RUU ini merupakan perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, perubahan undang-undang ini dilatarbelakangi karena terdapat beberapa ketentuan yang dibatalkan Putusan MK Nomor 96/PUU-XVII/2020 dan Putusan MK Nomor 56/PUU-XX/2022," papar dia.
Habiburokhman menjelaskan empat poin penting revisi UU MK. Yaitu terkait batas usia minimal hakim konstitusi, evaluasi hakim konstitusi, unsur keanggotaan majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi, dan penghapusan ketentuan peralihan mengenai masa jabatan ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi.
Dalam rapat kerja ini, Komisi III mendengarkan pendapat pemerintah terhadap revisi UU MK. Menko Polhukam Mahfud Md mengungkap, pemerintah tidak punya agenda untuk revisi.
"Sebenarnya pemerintah tidak memiliki agenda untuk melakukan revisi kembali atas UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Cukup seru perdebatannya di internal pemerintah untuk menyikapi usul dari DPR ini," ujar Mahfud.
Sentimen: negatif (61.5%)