Sentimen
Positif (65%)
14 Feb 2023 : 18.30
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Serdang

Minyak Makan Merah Belum Jadi Produksi karena Tersandung Regulasi

15 Feb 2023 : 01.30 Views 2

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Ekonomi

Minyak Makan Merah Belum Jadi Produksi karena Tersandung Regulasi

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM menargetkan pembangunan pabrik minyak makan merah di 3 lokasi akan selesai Januari 2023. namun ternyata target tersebut meleset. Sampai saat ini pabrik minyak makan merah belum berdiri. 

Menteri Koperasi dan UKM (MenKop UKM) Teten Masduki menjelaskan alasan belum produksinya minyak makan merah yang digadang-gadang akan menggantikan minyak goreng kelapa sawit ini. 

Menurutnya, ada satu regulasi yang mengganjal langkah penyaluran dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk koperasi sawit yang bakal memproduksi dan mengelola minyak makan merah.

"Kami terkendala untuk aturan menyalurkan dana BPDPKS untuk koperasi petani sawit, ada Permentan tapi rumit. Jadi sulit untuk dijalankan," ujar Teten dikutip dari Antara, Senin (14/2/2023).

Oleh karena itu produksi minyak makan merah yang ditargetkan berproduksi di Januari 2023 jadi belum terealisasi karena membutuhkan satu regulasi penunjang. "Presiden perintahkan saya udah bikin Perpres saja, jadi nanti mau di Maluku, Kalimantan dan akan mengubah struktur industri," paparnya.

Pilot project (proyek percontohan) minyak makan merah yang bakal beroperasi di tiga kabupaten di Sumatera Utara yakni Langkat, Asahan dan Deli Serdang serta Kalimantan akan menjadi kekuatan karena bakal dipasarkan dengan harga murah.

"Ini murah karena terintegrasi (pabrik dengan kebun sawit)," paparnya.

Pemisahan Regulasi

Adapun pabrik minyak makan merah didesain per 1.000 hektar perkebunan sawit akan dibangun satu pabrik minyak makan merah di area yang tidak berjauhan, sehingga hal ini akan memangkas biaya logistik.

Adapun harga minyak makan merah diperkirakan bakal dipasarkan dengan harga Rp 9.000 per liter dengan mengikuti fluktuasi crude palm oil (CPO) dan tandan buah segar (TBS).

Perihal produksi, dijelaskan juga standar nasional Indonesia (SNI) telah terbit dan dalam praktiknya dikhususkan untuk koperasi, serta tidak diijinkan untuk industri besar.

Teten pun menekankan, regulasi minyak goreng reguler berada di dalam peraturan Kementerian Pertanian (Permentan), sedangkan minyak makan merah berada di bawah KemenKop UKM.

Proyek percontohan yang didanai BPDPKS sebesar Rp 70 triliun ini sempat dikhawatirkan Presiden Jokowi tidak dapat terserap oleh pasar, namun ternyata negara tetangga yakni, Malaysia mulai memesan minyak makan merah.

Sejumlah pemilik usaha warteg dan kaki lima di Jakarta bertemu Menkop dan UKM, Teten Masduki pada Rabu (22/9) siang. Teten berjanji akan membantu mereka untuk modal dan kemudahan kredit.

Sentimen: positif (65.3%)