Sentimen
Positif (79%)
14 Feb 2023 : 15.07

Teten Ungkap Satu-satunya Cara Lunasi Ganti Rugi Korban KSP Sejahtera

14 Feb 2023 : 22.07 Views 2

Detik.com Detik.com Jenis Media: Ekonomi

Teten Ungkap Satu-satunya Cara Lunasi Ganti Rugi Korban KSP Sejahtera
Jakarta -

Sisa waktu periode ganti rugi korban gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) dua tahun lagi, tepatnya pada 2025. Namun, realisasi pembayaran ganti rugi korban KSP Sejahtera Bersama hingga 2023 baru 3%.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan pihaknya telah meminta Menko Polhukam Mahfud MD mengerahkan aparat penegak hukum untuk segera menyita aset-aset koperasi termasuk yang telah digelapkan oleh pengurus.

"Jadi ini karena waktu homologasinya 2-3 tahun ya. Kita memang sudah minta Menko Polhukam meminta aparat penegak hukum betul-betul melakukan upaya hukum untuk segera menyita aset-aset milik koperasi baik yang sudah digelapkan pengurus untuk segera disita," jelas Teten saat ditemui usai rapat dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (14/2/2023).

-

-

Setelah menyita, negara akan menjual aset tersebut dan hasilnya bisa digunakan untuk mengganti kerugian anggota KSP Sejahtera Bersama. Menurut Teten, hal tersebut memang menjadi satu-satunya cara untuk mengganti rugi korban.

"Tidak ada mekanisme lain, hari ini hanya itu," bebernya.

Sebelumya, di dalam rapat Teten mengungkap realisasi ganti rugi pada Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) baru 3%. Padahal jumlah korban dari koperasi bermasalah ini mencapai 185.000 orang.

"KSP SP yang anggota 185.000, itu baru sekitar 3% realisasi pembayarannya. Periode waktu masih sampai 2025," kata Teten dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI.

Teten menyebut, rendahnya realisasi pembayaran ganti rugi korban KSP Sejahtera Bersama karena putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tidak mengatur sanksi apabila pembayaran oleh koperasi tidak sesuai oleh perjanjian perdamaian.

"Dalam praktiknya sekarang putusan PKPU itu rendah realisasi. Nah di UU PKPU nomor 37 tahun 2024 tidak mengatur pengenaan sanksi dalam hal kewajiban pembayaran tidak dilaksanakan sesuai dengan perjanjian perdamaian. Jadi tidak ada ini lemah sekali. Bahkan kemarin PKPU dan kepailitan juga kita sampaikan ke Mahkamah Agung bahwa ini bisa dipakai untuk merampok dana anggota koperasi," lanjutnya.

Simak Video "Nasabah Geruduk Kantor KSP Sejahtera Bersama, Tagih Pencairan Rp 90 M"
[-]
(ada/ara)

Sentimen: positif (79.9%)