Sentimen
Negatif (98%)
13 Feb 2023 : 10.48
Informasi Tambahan

Hewan: Gajah

Kab/Kota: Gunung, Bekasi, Kramat, Senen, Tomang

Kasus: Kemacetan, kebakaran

Tokoh Terkait

Ojol sampai Pelat Merah Nggak Usah Bayar, ERP Tak Bisa Kurangi Macet

13 Feb 2023 : 17.48 Views 3

Detik.com Detik.com Jenis Media: Otomotif

Ojol sampai Pelat Merah Nggak Usah Bayar, ERP Tak Bisa Kurangi Macet
Jakarta -

Electronic road pricing (ERP) atau jalur elektronik berbayar di DKI Jakarta masih terus digodok. Namun jika diberlakukan terdapat 8 kendaraan yang 'kebal' ERP. Hal ini ternyata membuat ERP tidak bisa berjalan efektif.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto menanggapi dengan makin banyaknya kendaraan yang dibebaskan dari tarif berbayar ERP maka kebijakan itu dinilai tidak akan efektif mengurai kemacetan.

"Pada prinsipnya Pemprov tanggap terhadap tuntutan mereka untuk bisa diakomodir. Namun yang perlu menjadi catatan bahwa sistem pengendalian dengan cara apapun apakah dengan cara manual atau elektronik seperti ERP adalah untuk membatasi atau mengurangi operasional ranmor di jalan untuk mengurangi kepadatan atau mengurai kemacetan," kata Budiyanto dalam keterangannya, dikutip Senin (13/2/2023).

-

-

"Sehingga dengan adanya rencana beberapa kendaraan yang akan mendapatkan pengecualian melewati ruas penggal yang diberlakukan ERP dengan bebas tidak membayar akan dapat mengurangi efektivitas pengendalian lalu lintas ERP karena tidak dapat mengurangi jumlah kendaraan secara signifikan akibat beberapa ranmor yang mendapatkan dispensasi," tambah dia.

Seperti diketahui daftar kendaraan yang dikecualikan ERP bertambah, yakni angkutan online dan ojek online. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin menyebut rencana angkutan online menjadi angkutan umum, walhasil moda transportasi tersebut bakal dikecualikan dari ERP.

"Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan 12 tahun 2009, ojol oleh Pak Menhub menjadi angkutan umum. Angkutan sewa khusus sesuai PM 118 tahun 2018 angkutan sewa khusus menjadi angkutan umum," ujar Syafrin, belum lama ini.

"Oleh sebab itu, maka rencana penerapan kepada dua moda ini (ojek online dan taksi online) dikecualikan," lanjutnya.

Regulasi atau rancangan perda (raperda) terkait ERP saat ini masih dibahas bersama DPRD DKI. Rencananya ERP diberlakukan di 25 titik ruas jalan di Jakarta dengan usulan tarif mulai Rp 5 ribu hingga Rp 19 ribu.

Dalam raperda juga diatur pengecualian kendaraan terkena ERP, yakni sepeda listrik, kendaraan bermotor umum pelat kuning, kendaraan dinas operasional instansi pemerintah, TNI/Polri, kendaraan korps diplomatik negara asing, ambulans, mobil jenazah, dan pemadam kebakaran. Berdasarkan pernyataan yang disampaikan Syafrin, kini kendaraan yang dibebaskan saat melintas di jalur ERP bertambah satu, yakni ojek online.

Sementara pengendara yang melanggar ketentuan pembayaran tarif layanan akan dikenakan sanksi denda sebesar 10 kali lipat dari nilai tarif layanan tertinggi yang berlaku pada saat pelanggaran terjadi.

Kemudian ada 25 ruas jalan yang memberlakukan pengenaan tarif ERP. Kebanyakan jalan-jalan yang berada di kawasan paling ramai di Ibu Kota.

Berikut 25 Ruas Jalur ERP di Jakarta

1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan Moh. Husni Thamrin
7. Jalan Jend. Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 - Simpang Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya - Simpang Jalan Gatot Subroto)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan M. T. Haryono
18. Jalan D. I. Panjaitan
19. Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya - Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
20. Jalan Pramuka
21. Jalan Salemba Raya
22. Jalan Kramat Raya
23. Jalan Pasar Senen
24. Jalan Gunung Sahari
25. Jalan H. R. Rasuna Said.

Simak Video "ERP Tuai Penolakan, Pemprov DKI Siap Patuhi Keputusan DPRD"
[-]
(riar/lua)

Sentimen: negatif (98.4%)