Sentimen
Netral (93%)
13 Feb 2023 : 11.25
Tokoh Terkait

Kronologi Kasus Bumiputera Hingga OJK Restui Penyelamatan

13 Feb 2023 : 18.25 Views 2

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: Ekonomi

Kronologi Kasus Bumiputera Hingga OJK Restui Penyelamatan

Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 kini memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menerima skema perbaikan asuransi tersebut.

Ini tentunya menjadi secercah harapan bagi para nasabah asuransi yang kasusnya telah menjadi silang sengkarut. Bahkan, seperti yang pernah diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi, Bumiputera sudah menderita selama 25 tahun.

"Bumiputera sudah bermasalah sejak 1997. Jadi, sekarang sudah 25 tahun dan tak kunjung selesai," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Riswinandi.

-

-

Ia menambahkan, Bumiputera sejatinya sudah beberapa kali diberikan kesempatan untuk melakukan upaya penyehatan. "Tapi, sampai sekarang juga tidak terlaksana," imbuh Riswinandi.

Lantas, bagaimana sejatinya kronologi kasus ini? Berikut penjelasannya dikutip dari berbagai sumber.

1. Tahun 1997-2002
Defisit Rp2,07 Triliun. Manajemen Bumiputera berupaya melakukan penyehatan jangka pendek dan menengah, perbaikan investasi. Indepensi BPA agar tidak mempengaruhi operasional manajemen dan pengawasan oleh regulator pemerintah (Bapepam LK).

2. Tahun 2002-2010
Defisit makin besar Rp4,94 Triliun. Terdapat pemberitahuan waktu untuk perbaikan kesehatan (RBC RKI dan Likuiditas) paling lama 5 tahun. Bapepam LK berupaya menyelamatkan perusahaan dan pengawasan oleh Bapepam LK.

3. Tahun 2010-2014
Defisit Rp9,25 Triliun. Perusahaan diminta membuat program kerja fundamental, perombakan manajemen, penyusunan demutualisasi.

Perusahaan diminta melakukan haircut atas kewajiban jangka panjang dan mulai diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

4. Tahun 2014-2016
Defisit bertambah Rp13,46 Triliun. Upaya perbaikan dilakukan melalui pergantian manajemen, masuk orang-orang luar, keputusan keuangan No. 504/2004.

5. Tahun 2016-2018
Defisit Rp18,9 Triliun. Pembayaran polis masih dilakukan, OJK menunjuk Pengelola Statuter (PS) menjadi pengurus AJB Bumiputera yang 1912.

6. Tahun 2021-2020
Terdapat defisit Rp21,6 Triliun. Terdapat upaya perbaikan dengan membubarkan Pengelola Statuter dibubarkan. Aturan dikembalikan kepada Anggaran Dasar (AD) AJB Bumiputera 1912, melaksanakan AD Pasal 38.

7. Tahun 2020
Nilai defisit mencapai Rp30 Triliun. Upaya perbaikan dengan membentuk manajemen baru, sesuai Anggaran Dasar AJB Bumiputera 1912.

Sentimen: netral (93.9%)