Sentimen
Negatif (88%)
10 Feb 2023 : 21.40
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tanah Bumbu, Banjarmasin

Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi

Tokoh Terkait
Mardani H Maming

Mardani H Maming

Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Suap

10 Feb 2023 : 21.40 Views 3

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Regional

Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Suap

Liputan6.com, Jakarta - Mardani H Maming mendapat vonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, dalam perkara suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) tahun 2011.

Hakim menyatakan, Mardani secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana rasuah sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardani H. Maming dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," papar Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, seperti dikutip Jumat (10/2/2023).

Mardani juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752. Selain itu, Hakim mengatakan, harta benda milik Mardani dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan.

"Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun," jelas Hakim.

Hakim membeberkan, hal memberatkan terdakwa dalam putusannya adalah tindakan Mardani bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, Mardani dinilai tidak merasa bersalah. Meski begitu, hal meringankan adalah, Mardani belum pernah dipidana dan bersikap sopan selama persidangan.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan penyuap mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming telah meninggal dunia. Namun kasusnya akan tetap diusut hingga tuntas.

Sentimen: negatif (88.9%)