Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tanah Bumbu, Banjarmasin
Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi
Tokoh Terkait
Mardani H Maming
Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Suap
Liputan6.com Jenis Media: Regional
Liputan6.com, Jakarta - Mardani H Maming mendapat vonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, dalam perkara suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) tahun 2011.
Hakim menyatakan, Mardani secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana rasuah sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardani H. Maming dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," papar Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, seperti dikutip Jumat (10/2/2023).
Mardani juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752. Selain itu, Hakim mengatakan, harta benda milik Mardani dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan.
"Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun," jelas Hakim.
Hakim membeberkan, hal memberatkan terdakwa dalam putusannya adalah tindakan Mardani bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, Mardani dinilai tidak merasa bersalah. Meski begitu, hal meringankan adalah, Mardani belum pernah dipidana dan bersikap sopan selama persidangan.
Sentimen: negatif (88.9%)