3 Perbedaan KTP Digital dan KTP Elektronik, Salah Satunya Tak Perlu Dicetak
Liputan6.com Jenis Media: Regional
Liputan6.com, Jakarta - KTP Digital akan diujicobakan ada pegawai di lingkungan Dinas Dukcapil kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Uji coba itu guna mengetahui kelebihan dan kekurangan identitas kependudukan digital yang tengah dikembangkan Kementerian Dalam Negeri.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, penggunaan KTP Digital juga akan dilakukan pada mahasiswa dan pelajar setelah ASN.
"Untuk tahap awal akan diterapkan pada pegawai di lingkungan Disdukcapil kabupaten/kota, selanjutnya pegawai ASN seluruh Indonesia, kemudian mahasiswa dan pelajar," ujarnya Zudan.
Sebelumnya, penduduk Indonesia telah mengenal e-KTP atau kartu tanda penduduk elektronik. Ini menjadi identitas resmi seseorang yang diterbitkan oleh DInas Dukcapil Kabupaten/Kota dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Lalu apa perbedaan antara e-KTP dan KTP Digital?
Berdasarkan laman Dukcapil.kemendagri.go.id, setidaknya ada tiga perbedaan antara KTP elektronik yang kini masih digunakan masyarakat dengan KTP Digital.
KTP Digital merupakan pemindahan KTP elektronik yang saat ini digunakan oleh penduduk Indonesia ke dalam ponsel baik berupa foto ataupun QR Code.
"Sehingga KTP Digital bisa diakses melalui handphone, di aplikasi khusus yang disediakan oleh Dukcapil," ujar Zudan.
Perbedaan lainnya terletak pada bentuk fisiknya. KTP elektronik perlu dicetak oleh Dinas Dukcapil setelah diajukan oleh penduduk dan merekam identitasnya. Sedangkan KTP Digital tidak perlu bentuk fisik atau tidak perlu dicetak karena tersedia di ponsel masing-masing penduduk. Namun, tentunya penduduk harus lebih dulu merekam identitas dirinya.
Perbedaan ketiga menurut Zudan adalah kemudahan peggunaan KTP Digital dibanding KTP elektronik.
"Perbedaan terakhir bisa dilihat dari aspek kemudahan penggunaannya. Dengan KTP-el, masyarakat di beberap kesempatan masih sering dibuat kurang nyaman lantaran diminta untuk memfotokopinya saat akan mengurus berbagai hal. Nah, fotokopi KTP tidak lagi berlaku ketika KTP yang dimiliki penduduk sudah berbentuk digital," ungkapnya.
Sentimen: positif (99.4%)