Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bogor
Kasus: covid-19
Tokoh Terkait
Teten Cerita, Murkanya Jokowi Akibat Banyak Koperasi Nipu
CNBCindonesia.com Jenis Media: Ekonomi
Jakarta, CNBC Indonesia - Banyaknya kasus keuangan dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) menjadi sorotan Presiden Joko Widodo. Bahkan Jokowi juga memanggil Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki, pada Rabu (8/2/2023) melakukan rapat internal mengenai hal ini.
Usai rapat, Teten menjelaskan saat ini ada 8 koperasi simpan pinjam yang gagal bayar sewaktu pandemi Covid - 19. Meski sudah ada putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 2024 hingga 2026 realisasinya masih minim.
"Realisasi putusan PKPU masih rendah, misalnya Koperasi Sejahtera Bersama (KSP-SB) yang di Bogor itu baru 3%, lalu Indosurya 15,58%. ini masih sangat rendah," kata Teten, saat ditemui usai rapat, dikutip, Kamis (9/2/2023).
Menurut Teten mandeknya pembayaran utang ke nasabah ini lantaran ada penggelapan aset, aset tidak tercatat sebagai milik koperasi melainkan pengurus, hingga aset yang diinvestasikan atas nama pendiri dan pengurus. Sehingga sulit untuk di inventarisasi.
"Jadi ini seperti praktek perbankan tahun 1998 dimana koperasi simpan pinjam kumpulkan dana dari masyarakat lalu diinvestasikan di grupnya sendiri tanpa ada batas minimum pemberian kredit," kata Teten.
Sehingga saat ini Teten mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengenai rencana revisi Undang-Undang Koperasi, karena dari aturan saat ini masih sangat lemah.
"Supaya penjahat keuangan di perbankan tidak pindah ke koperasi. karena di Koperasi Simpan Pinjam masih lemah, yang masih riskan saat ini yaitu Fintech-Fintech yang mendirikan dalam bentuk koperasi, pinjol butuh koperasi. ini harus segera," kata Teten.
Sejalan dengan revisi Undang-Undang Koperasi, ada tiga hal lain yang diusulkan adalah pembentukan badan atau otorita pengawas untuk koperasi yang mengelola uang cukup besar, lembaga penjamin simpanan khusus koperasi, dan Apex atau bank pelindung untuk koperasi.
"Pemerintah perlu melindungi masyarakat jangan sampai tertipu oleh investasi-investasi yang dijalankan oleh Koperasi Simpan Pinjam seperti Indosurya," kata Teten.
Terlebih dana yang dikelola Koperasi Simpan Pinjam (KSP) saat ini sudah ada yang mencapai triliunan. Sehingga butuh pengaman bagi anggota dan masyarakat.
Selain itu menurut Teten pemerintah dalam revisi Undang - Undang P2SK pengawasan juga sudah lebih jelas. Untuk koperasi yang open loop atau yang menghimpun dana diluar anggota akan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Undang-Undang Tentang Koperasi Lemah
Teten mengungkapkan dari undang-undang tentang koperasi ini banyak pihak yang memanfaatkan celah. Terutama bagi koperasi yang menjalankan shadow banking atau.
"Sementara di Undang-undang koperasi kalau KSP menjalankan shadow banking gak bisa dipidana, gak ada pasal mengenai pemidanaan. padahal melanggar Undang-Undang perbankan kan. dia gak punya izin untuk mengumpulkan dana masyarakat di luar anggota," kata Teten.
Dia tidak menutup mata saat ini banyak KSP yang prakteknya juga menjalankan usaha lain seperti asuransi hingga layanan perbankan. Sehingga setelah adanya UU P2SK pihaknya bersama OJK akan menyisir untuk memeriksa KSP-KSP yang melanggar.
"Yang melakukan banking kita akan hendak ke OJK izin dan pengawasannya. nanti yang murni (Koperasi) baru ditempat kita. sehingga tidak ada lagi praktek seperti Indosurya," katanya.
Selain itu Teten menjelaskan untuk penyelesaian jangka pendek kasus KSP saat ini tidak memungkinkan, seperti pemerintah menalangi uang anggota yang digelapkan. Dimana untuk penyelesaiannya harus melalui proses dan mekanisme hukum yang berlaku.
[-]
-
Jokowi Marah Soal Indosurya! Chef Arnold Minta Ini(emy/ayh)
Sentimen: positif (100%)