Sentimen
Negatif (100%)
9 Feb 2023 : 18.26
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Indonesia

Kab/Kota: Jagakarsa

Kasus: kecelakaan

Penyidik Kecelakaan Mahasiswa UI Diduga Lakukan Maladministrasi Penetapan Tersangka Hasya

10 Feb 2023 : 01.26 Views 2

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Metropolitan

Penyidik Kecelakaan Mahasiswa UI Diduga Lakukan Maladministrasi Penetapan Tersangka Hasya

 

Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya tengah memproses pelanggaran kode etik penyidik kasus kecelakaan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Attalah Syaputra. Pelanggaran yang didugakan ke penyidik itu adalah maladministrasi.

Proses etik ini merupakan buntut penetapan tersangka Hasya dalam kasus kecelakaan dengan purnawirawan Polri Eko Setio BW.

"Maladministrasi," Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Jakarta, Kamis (9/2/2023).

Trunoyudo mengaku belum bisa mengungkap berapa banyak penyidik yang diperiksa atas dugaan maladministrasi ini. Namun, proses sidang etik itu, telah berlangsung pada Selasa 7 Februari dan akan disampaikan dalam waktu dekat.

Sebelumnya, polisi telah mencabut status tersangka pada Hasya Attalah Syaputra, mahasiswa UI yang terlibat kecelakaan dengan purnawirawan AKBP Eko Budi Wahono. Hasya meninggal dunia usai kejadian tersebut.

Sejumlah penyidik yang menangani kecelakaan tersebut dinilai melanggar disiplin atau kode etik profesi.

Trunoyudo mengatakan, tim internal dari Polda Metro Jaya menemukan adanya ketidaksesuaian dalam proses penyidikan kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya.

Dalam hal ini, Trunoyodo belum bisa berkomentar lebih jauh. Dia berdalih, pihaknya masih menunggu keputusan dari komisi etik yang akan menjatuhkan sanksi kepada mereka semua.

"Ya (soal) pelanggaran yang dilakukan. Adanya temuan dari tim secara internal. Tentunya melalui mekanisme sidang kode etik untuk memutuskan sanksinya," ujar dia di Polda Metro Jaya, Rabu 8 Februari 2023.

Hasya mengalami kecelakaan di kawasan Srengseh Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022. Kecelakaan ini melibatkan Purnawirawan Polri Ajun Komisaris Besar Eko Setia Budi Wahono. Hasya tewas usai dilindas mobil yang dikendarai Eko.

Namun belakangan setelah dilakukan penyidikan ulang, status Hasya lantas dicabut oleh Polda Metro Jaya sebagaimana hasil dari tim gabungan pencari fakta (TGPF) bentukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran.

Mahasiswa UI orban tabrak lari oleh pensiunan Polri, Hasya Atalla kini telah bebas dari status tersangka. Polisi pun menyatakan perminta maaf dan akui adanya kekeliruan dalam penetapan tersangka korban. Lalu apa proses hukum dan ganti rugi yang diber...

Sentimen: negatif (100%)