Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bogor
Kasus: covid-19
Tokoh Terkait
Pantas Jokowi Marah, Koperasi Jadi Ladang Mafia Keuangan!
CNBCindonesia.com Jenis Media: Ekonomi
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koperasi & UKM Teten Masduki tengah berupaya mempercepat revisi undang-undang koperasi. Langkah ini seiring dengan semakin banyak kasus yang menyebabkan kerugian masif.
Menurutnya, apa yang terjadi seperti di kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Sejahtera Bersama dan KSP lainnya, merupakan imbas dari lemahnya undang-undang koperasi. "UU Koperasi No.25 Tahun 1992 itu membuat pemerintah tidak punya kewenangan pengawasan," ujarnya, Rabu (8/2/2023).
Dalam undang-undang lama tersebut, fungsi pengawas dilakukan oleh koperasi itu sendiri, yang mana dewan pengawasannya sendiri juga ditunjuk oleh badan koperasi tersebut. Faktanya, lanjut Teten, hal ini sudah tidak relevan lagi.
"Faktanya, sudah tidak memadai lagi, tak cukup lagi. Kalau di bank, jelas ada LPS yang bisa menjamin pengembalian ketika terjadi gagal bayar. Ada juga OJK yang berfungsi untuk mengawasi," terang Teten.
Mempertimbangkan situasi tersebut, Teten mengaku sudah sampaikan kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait rencana revisi tersebut. Jika revisi rampung, harapannya nanti koperasi tak menjadi ladang kejahatan untuk penjahat keuangan. Pasalnya, tak menutup kemungkinan celah yang terbuka lebar akan terus dimanfaatkan mafia keuangan untuk melancarkan aksinya merampok uang rakyat dengan kedok koperasi.
"Saya sudah sampaikan ke Presiden dan Menko Ekonomi terkait revisi undang-undang koperasi supaya penjahat keuangan di perbankan tidak pindah ke koperasi, karena di koperasi simpan pinjam aturannya masih lemah. Yang masih riskan saat ini, yaitu fintech akan mendirikan entitas dalam bentuk koperasi. Pinjol butuh koperasi. Ini harus segera," jelas Teten.
Modus Mirip 98
Teten Masduki juga mengungkapkan, ada 8 koperasi simpan pinjam (KSP) yang gagal bayar sewaktu Pandemi Covid-19.
"Mereka sudah menempuh penundaan pembayaran kewajiban utama antara 2024 sampai 2025. Kalau indosurya sampai 2006. Tapi realisasi putusan PKPU itu masih rendah. Misalnya KSP SB tadi yang di bogor itu baru 3 persen realisasinya," jelas Teten, di Istana Negara, Rabu (8/2/2023).
Kemudian Indosurya baru mencapai 15,58 persen, sehingga masih sangat rendah. Hal ini karena mereka sudah masuk wilayah hukum penegakan putusan PKPU.
"Karena itu saya kombinasikan dengan pak Menkopolhukam. Tadi saya juga laporkan ke beliau bahwa realisasi ini rendah karena memang ada penggelapan aset, aset koperasinya tidak dimiliki oleh koperasi tapi dimiliki oleh pengurus. Lalu juga diinvestasikan di perusahaan-perusahaan milik pendiri dan pengurus," ungkap Teten.
Jadi ini persis seperti praktek perbankan tahun 1998, dimana koperasi simpan pinjam kumpulkan dana dari masyarakat lalu diinvestasikan di grupnya sendiri tanpa ada batas minimum pemberian kredit.
"Ini kelemahan UU Koperasi, karena UU Koperasi kita No 25 tahun 1992 itu pemerintah tidak punya kewenangan pengawasan. Pengawasan dilakukan oleh koperasi sendiri. oleh pengawas yg diangkat oleh koperasi," tutupnya.
[-]
-
Siapakah Pemilik Indosurya, Kena Kasus Penipuan Terbesar RI(dhf/dhf)
Sentimen: positif (80%)