Sentimen
Positif (100%)
9 Feb 2023 : 02.19

Banyak Masalah, Jokowi Geram & Minta Kebut Revisi UU Koperasi

9 Feb 2023 : 09.19 Views 3

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: Ekonomi

Banyak Masalah, Jokowi Geram & Minta Kebut Revisi UU Koperasi

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mau mempercepat revisi Undang-Undang tentang Koperasi, melihat banyaknya kasus keuangan yang disebabkan oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Rencananya pada akan dilakukan pada tahun ini.

Hal ini diungkapkan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UMKM) Teten Masduki, sehabis melakukan rapat internal bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Rabu (8/2/2023).

Alasannya, Pemerintah tidak punya kewenangan dan pengawasan terhadap koperasi, jika mengacu pada Undang-Undang tentang Koperasi saat ini Nomor 25 Tahun 1992. Sehingga diperlukan melakukan revisi secepatnya.

-

-

"Karena itu saya sudah sampaikan ke Presiden dengan pak Menteri Koordinator Perekonomian mengenai rencana revisi Undang-Undang Koperasi, supaya penjahat keuangan di perbankan tidak pindah ke koperasi," kata Teten.

Teten menjelaskan aturan tentang Koperasi saat ini masih sangat lemah. Terutama dalam hal perusahaan Financial Technology (Fintech) yang mendirikan dalam bentuk koperasi.

"Pinjol butuh koperasi, ini harus segera jadi kira-kira seperti itu," kata Teten.

Selain itu ini juga merupakan solusi dari pemerintah untuk turut membantu dalam penyelesaian banyaknya kasus keuangan dari koperasi simpan pinjam. Terlebih ketidakmampuan untuk melakukan intervensi langsung.

"Ini harus segera. pemerintah tidak ada solusi jangka pendek, misalnya melakukan bailout, menalangi uang anggota yang digelapkan oleh pengurus. tidak ada mekanisme itu, jadi ini memang harus penegakan hukum," kata Teten.

Teten mencontohkan kasus Indosurya, satu-satunya jalan yang bisa ditempuh untuk mengembalikan uang anggota dengan melakukan proses hukum. Sehingga dia sudah meminta Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) untuk melakukan kasasi.

"Jadi memang ini (revisi UU) harus lah. karena itu Indosurya yang sudah kemarin dibebaskan oleh pengadilan itu kita sudah laporkan ke Menkopolhukam supaya ini di kasasi, karena hanya satu-satunya jalan itu. yaitu penggelapan asetnya diadili, asetnya dibekukan, asetnya dijual untuk memenuhi kewajiban kepada anggota. seperti Presiden sampaikan gimana mengembalikan uang anggota yang digelapkan oleh pengurus," kata Teten.

Dimana prosesnya sudah dalam harmonisasi dan segera akan disampaikan ke Badan Legislatif supaya bisa masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Teten menyebut diharapkan bisa direalisasi tahun ini.

"Kalau bisa tahun ini lah bisa masuk, kalau dari penyiapan draf-nya sudah," katanya.

Badan Pengawas dan Penjamin Simpanan Koperasi

Tidak hanya melakukan revisi, Teten juga menjelaskan pihaknya juga mengusulkan tiga hal untuk memperbaiki pengawasan di sektor koperasi. Pertama badan atau otorita pengawas untuk koperasi yang mengelola uang cukup besar.

"yang pertama sekali lagi koperasi simpan pinjam yg besar dan menengah, yang mengelola uang cukup banyak itu memang perlu ada otoritas pengawas koperasi. seperti OJK tapi memang khusus untuk koperasi. di Amerika sudah dilakukan dan juga di Jepang. tadi kita mungkin bisa meniru pengalaman itu," kata Teten.

Kedua, Lembaga Penjamin Simpanan khusus koperasi. Menurut Teten tidak adil jika melakukan penyimpanan uang di Bank saja dilindungi, namun di Koperasi Simpan Pinjam tidak.

Ketiga, adalah Apex atau bank pelindung untuk koperasi.

"Jadi perlu ada Apex-nya, Apex ini seperti di bank ini sudah ada, kalau misalnya kekurangan likuiditas kan bisa pinjem dulu, nah ini koperasi juga perlu. jadi tiga hal itu diperlukan," katanya.


[-]

-

Siapakah Pemilik Indosurya, Kena Kasus Penipuan Terbesar RI
(emy/ayh)

Sentimen: positif (100%)