Pemerintah Lemah, Jangan Janji Surga
CNBCindonesia.com Jenis Media: Ekonomi
Jakarta, CNBC Indonesia - Korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama kian menjerit melihat permasalahan Koperasi gagal bayar yang tak kunjung mendapat titik terang dari pemerintah.
Diketahui, kasus penggelapan dana anggota Koperasi Sejahtera Bersama diduga telah menjerat kurang lebih 186 ribu korban dari seluruh Indonesia dengan tingkat kerugian mencapai dengan Rp 8 triliun.
Salah satu korban Totok Supriyanto mengatakan, pihaknya cemas lantaran tindakan dari pemerintah, khususnya Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) hanya berkisar pada pencegahan agar kasus serupa tidak terjadi lagi.
"Yang kita takutkan, kita seakan diberi angin segar dari Undang-undang Pengembangan dan penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), tapi itu kan buat koperasi yang masih sehat, sementara kita sudah sakit. Terlebih, itu kan berlakunya masih 2025. Yang kita butuhkan itu kan penanganan," ungkap Totok pada Selasa, (7/2/2023).
Sebagai informasi, Pengawasan KSP di dalam pembahasan RUU PPSK bukan hanya akan diawasi oleh OJK, namun juga akan diawasi oleh Kemenkop UKM. Lalu, diatur pula soal denda dan sanksi pidana bagi pelaku yang menimbulkan kerugian bagi KSP.
Selain UU PPSK, pemerintah juga menjanjikan revisi Undang-undang (UU) Koperasi. Hal ini seperti yang disampaikan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki baru-baru ini.
"Saya sudah sampaikan ke presiden dengan Pak Menko Ekonomi (Airlangga Hartarto) mengenai rencana revisi uu koperasi supaya nanti penjahat keuangan di perbankan tidak pindah ke koperasi," ucap Teten di depan wartawan, Rabu, (8/2/2023).
Pepen mengakui, aturan tentang Koperasi Simpan Pinjam memang masih lemah. Ia pun menyatakan tidak ada solusi lain selain revisi aturan tersebut.
"Jadi pemerintah tidak ada solusi jangka pendek, misalnya membailout, menalangi uang anggota yang digelapkan oleh pengurus. Tidak ada mekanisme itu. Jadi ini memang harus penegakan hukum," kata dia.
[-]
-
Ada 23 Ribu Korban, Indosurya Sempat Bantah Penipuan(Mentari Puspadini/ayh)
Sentimen: negatif (66.6%)