Sentimen
Negatif (100%)
8 Feb 2023 : 19.29
Informasi Tambahan

Kasus: kecelakaan

Penyidik Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI Hasya Terancam Sanksi Etik, Ditemukan Pelanggaran

9 Feb 2023 : 02.29 Views 2

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Metropolitan

Penyidik Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI Hasya Terancam Sanksi Etik, Ditemukan Pelanggaran

Liputan6.com, Jakarta Polisi telah mencabut status tersangka pada Hasya Attalah Syaputra, mahasiswa UI yang terlibat kecelakaan dengan purnawirawan AKBP Eko Budi Wahono. Rupanya, penetapan status tersangka itu berbuntut panjang.

Sejumlah penyidik yang menangani kecelakaan tersebut dinilai melanggar disiplin atau kode etik profesi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan, sidang kode etik terhadap para penyidik tersebut sedang berjalan.

"Saya sampaikan penyidik terdahulu diberikan sanksi sidang kode etik," kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (8/2/2023).

Trunoyudo mengatakan tim internal dari Polda Metro Jaya menemukan adanya ketidaksesuaian dalam proses penyidikan kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI Hasya.

Dalam hal ini, Trunoyodo belum bisa berkomentar lebih jauh. Trunoyudo berdalihnya, pihaknya masih menunggu keputusan dari komisi etik yang akan menjatuhkan sanksi kepada mereka semua.

"Ya (soal) pelanggaran yang dilakukan. Adanya temuan dari tim secara internal. Tentunya melalui mekanisme sidang kode etik untuk memutuskan sanksinya," ujar dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mencabut status tersangka pada Hasya, mahasiswi UI yang tewas karena terlibat kecelakaan dengan seorang polisi. Hal tersebut dilakukan usai polisi melakukan serangkaian evaluasi atas kasus tersebut, mulai dari melakukan rekonstruksi ulang hingga gelar perkara khusus.

Hasil dari gelar perkara khusus tersebut pun, mengeluarkan putusan baru. Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk Surat Ketetapan tentang pencabutan status tersangka, berdasarkan peraturan KABA Nomor 1 Tahun 2022, Tentang Standar Operating Prosedur Pelaksaan Penyidikan Tindak Pidana Pasal 1 Angka 20.

Bukan hanya itu saja, Polda Metro Jaya juga memutuskan untuk merehabilitasi nama baik almarhum Hasya.

"Kedua, rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

 

Reka ulang kembali kasus kecelakaan yang menewaskan seorang mahasiswa UI, sedianya melibat tim korlantas mabes Polri dengan mengerahkan alat tiga dimensi. Sementara keluarga mendesak kepolisian untuk segera mencabut status tersangka dan memulihkan na...

Sentimen: negatif (100%)