Nggak Cuma Kasasi, Pemerintah Minta Aset Bos Indosurya Dibekukan
Detik.com Jenis Media: Ekonomi
Pemerintah tegas meminta pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya harus diadili. Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki menyataka sudah meminta Menko Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD agar memerintahkan Kejaksaan Agung melakukan kasasi putusan pengadilan yang membebaskan pengurus Indosurya.
Sebelumnya, Henry Surya dan Junie Indira yang merupakan pendiri sekaligus pengurus KSP Indosurya divonis lepas terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya.
Teten menegaskan pengurus Indosurya harus diadili atas perbuatan penggelapan aset. Kemudian, asetnya harus dibekukan, kemudian dijual untuk mengembalikan dananya kepada anggota KSP.
"Indosurya yang sudah kemarin dibebaskan oleh pengadilan itu kita udah laporkan ke Pak Menko Polhukam supaya ini di Kejaksaan dikasasi. Karena hanya satu-satunya itu jalannya, penggelapan asetnya diadili, asetnya dibekukan, asetnya dijual untuk memenuhi kewajiban kepada anggota," ungkap Teten di Istana Negara Jakarta Pusat, Rabu (8/2/2023).
Menurutnya, titah Presiden Joko Widodo sudah jelas. Uang anggota KSP Indosurya yang digelapkan pengurus harus bisa dikembalikan.
"Karena yang diperlukan, seperti Bapak Presiden sampaikan adalah bagaimana mengembalikan uang anggota yang digelapkan oleh pengurus," tegas Teten.
Teten juga menegaskan pemerintah tidak akan memberikan bantuan sepeserpun untuk menalangi pengembalian uang anggota KSP Indosurya.
"Pemerintah nggak ada solusi jangka pendek, misalnya mem-bailout, menalangi uang anggota yang digelapkan oleh pengurus. Tidak ada mekanisme itu, jadi ini memang harus penegakan hukum," tegas Teten.
Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klikSentimen: positif (96.2%)