Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Kemacetan, kecelakaan
Tokoh Terkait
Kebijakan Jalan Berbayar di DKI Masih Dikaji, Heru Budi: Butuh Waktu Panjang!
Detik.com Jenis Media: Ekonomi
Pemprov DKI Jakarta menyatakan kebijakan jalan berbayar alias electronic road pricing (ERP) belum akan diterapkan dalam waktu dekat. Pemprov menyatakan masih butuh waktu yang panjang dalam pembahasan dasar aturan kebijakan ini.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono juga menyebut pihaknya bakal membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan aspirasi terkait wacana kebijakan dalam mengatur kepadatan lalu lintas di Jakarta.
"Rencana implementasinya masih butuh waktu panjang, aturannya pun masih dalam proses kajian. Silakan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan aspirasinya," ujar Heru Budi dalam keterangannya, Rabu (8/2/2023).
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, menambahkan selain mengkaji, pihaknya masih meninjau kesiapan fasilitas transportasi publik di Jakarta.
Yang jelas, Syafrin menegaskan penerapan kebijakan ERP mau dilakukan demi mengurai titik kemacetan di Jakarta dengan cara memindahkan pengguna kendaraan pribadi ke transportasi umum.
"Kajian penerapan ERP yang sedang dilakukan bertujuan untuk mengurai titik-titik kemacetan di Jakarta dengan cara memindahkan pengguna kendaraan pribadi untuk beralih ke transportasi publik. Oleh karena itu, kami memastikan kesiapan layanan dan infrastruktur transportasi publik di Jakarta," ungkap Syafrin.
Syafrin juga buka-bukaan data kendaraan di Jakarta. Berdasarkan data BPS DKI Jakarta jumlah kendaraan bermotor, seperti sepeda motor di Jakarta bertambah sekitar 5,3% tiap tahunnya.
Jika tidak dilakukan pengendalian penggunaan kendaraan bermotor, tidak menutup kemungkinan semakin tinggi tingkat kemacetan yang mengakibatkan semakin meningkatnya polusi udara di Jakarta.
Di samping itu, peningkatan jumlah kendaraan bermotor di Jakarta berdampak pada jumlah kecelakaan lalu lintas sebanyak 8.000 kecelakaan pada tahun 2020 melansir data Kantor Kepolisian Republik Indonesia yang dikeluarkan tahun 2021. Sekitar 60% kecelakaan lalu lintas melibatkan sepeda motor.
(hal/das)Sentimen: netral (47.1%)