Sentimen
Negatif (97%)
7 Feb 2023 : 08.34
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Indonesia

Kab/Kota: Tangerang, Jagakarsa

Kasus: kecelakaan

Polda Metro Jaya mencabut status tersangka mahasiswa UI

7 Feb 2023 : 15.34 Views 2

Antaranews.com Antaranews.com Jenis Media: Regional

Polda Metro Jaya mencabut status tersangka mahasiswa UI

Kedua, rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Jakarta (ANTARA) -

Polda Metro Jaya mencabut status tersangka terhadap MHA, seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang menjadi korban dalam kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

 

"Pertama, mencabut Surat Ketetapan Status Almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Tangerang, Banten, Senin

 

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Nomor 1 Tahun 2022 tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Pasal I angka 20.

 

"Kedua, rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Trunoyudo.

 

Polda Metro Jaya telah melaksanakan rekonstruksi ulang kecelakaan pada Kamis (2/2) di Jagakarsa, Jakarta Selatan, dengan mengundang keluarga serta seluruh pihak 
terkait dan unsur masyarakat yang memiliki kepedulian kemanusiaan seperti kelompok mahasiswa.

 

"Hal ini dilakukan sebagai bagian dari praktik transparansi dan profesionalisme Polri agar proses dapat dikawal oleh semua pihak," kata Trunoyudo.

 

Kecelakaan itu terjadi pada 6 Oktober 2022.

 

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2023

Sentimen: negatif (97.7%)