Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Universitas Indonesia
Kab/Kota: Tangerang, Jagakarsa
Kasus: kecelakaan
Tokoh Terkait
Polda Metro Jaya mencabut status tersangka mahasiswa UI
Antaranews.com Jenis Media: Regional
Kedua, rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Jakarta (ANTARA) -Polda Metro Jaya mencabut status tersangka terhadap MHA, seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang menjadi korban dalam kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Pertama, mencabut Surat Ketetapan Status Almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Tangerang, Banten, Senin
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Nomor 1 Tahun 2022 tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Pasal I angka 20.
"Kedua, rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Trunoyudo.
Polda Metro Jaya telah melaksanakan rekonstruksi ulang kecelakaan pada Kamis (2/2) di Jagakarsa, Jakarta Selatan, dengan mengundang keluarga serta seluruh pihak
terkait dan unsur masyarakat yang memiliki kepedulian kemanusiaan seperti kelompok mahasiswa.
"Hal ini dilakukan sebagai bagian dari praktik transparansi dan profesionalisme Polri agar proses dapat dikawal oleh semua pihak," kata Trunoyudo.
Kecelakaan itu terjadi pada 6 Oktober 2022.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2023
Sentimen: negatif (97.7%)