Terpidana kasus korupsi RS Batua Erwin belum ditahan
Antaranews.com Jenis Media: Nasional
"Iya, sampai sekarang ini yang bersangkutan belum ditahan,"
Makassar (ANTARA) - Salah seorang terpidana kasus korupsi Erwin Hatta Sololipu belum ditahan usai divonis 1 tahun 3 bulan pidana penjara dan denda Rp50 juta oleh Majelis Hakim Tipikor atas perkara proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Batua Makassar, Sulawesi Selatan."Iya, sampai sekarang ini yang bersangkutan belum ditahan," ujar Kepala Bagian Umum Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar Arman saat dikonfirmasi wartawan, Senin.
Ia pun enggan berkomentar lebih jauh, apa musabab sampai terpidana diketahui Ketua Asprov PSSI Sulsel itu masih bebas di luar Lapas.
Namun demikian, dari 13 terpidana dalam kasus tersebut, 12 orang terpidana lainnya telah menjalani penahanan di Lapas Kelas I Makassar.
Mereka masing-masing mantan Kepala Dinas Kesehatan Makassar, Andi Naisyah Tunur Ania, selaku pengguna anggaran (PA). Sri Rimayani sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), M Alwi selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), Hamsaruddin, Andi Sahar, Mediawati selaku Pokja III Setda Kota Makassar.
Selanjutnya, terpidana Firman Marwan sebagai panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP), Dantje Runtulalo Wakil Direktur CV Sukma Lestari, dan Anjas Prasetya Runtulalo beserta Ruspianto sebagai pengawas lapangan dan proyek.
Kemudian, Direktur PT Sultana Anugrah Muhammad Kadafi Marikar, Kuasa Direksi PT Sultana Anugrah Andi Ilham Hatta Sulolipu, keduanya merupakan rekanan pelaksana dalam proyek tersebut
"Kalau untuk 12 orang ini sudah ditahan, kecuali saudara Erwin Hatta tidak pernah masuk Lapad dan sampai saat ini belum datang," ungkap Arman.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi Kadir Wokanubun, mempertanyakan mengapa yang bersangkutan belum ditahan, sementara lainnya sudah ditahan.
Pihaknya mendesak jaksa eksekutor mengeksekusi putusan banding Pengadilan Tinggi Makassar yang menolak bandingnya pada 31 Agustus 2022 lalu, meskipun telah mengajukan kasasi di Mahkamah Agung beserta penangguhan penahanan oleh penasehat hukum Erwin, mestinya tetap ditahan.
"Amar putusan sangat jelas, untuk terdakwa tetap di tahan di Rumah Tahanan negara. Sebab, itu merupakan putusan produk hukum. Mestinya jaksa mengeksekusi putusan PT. Soal kasasi diajukan penasehat hukumnya, itu nanti, kan itu upaya mereka. Jangan sampai ini menjadi agin segar bagi para koruptor," papar Kadir menegaskan.
Mesti jaksa mengeksekusi dulu putusan PT, soal penasehat hukumnya (Erwin Hatta) untuk kasasi itu nanti, itu kan upaya mereka. Jangan sampai ini menjadi angin segar bagi koruptor yang lain," katanya menekankan.
Sebelumnya, kasus korupsi berjamaah tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp22 miliar. Proyek pembangunan RS Batua Tipe C di Jalan Abdulah Daeng Sirua dianggarkan APBD sebesar Rp25,5 miliar sejak tahun 2018. Kasus ini mulai diusut pada Desember 2020 oleh kepolisian karena dari hasil pemeriksaan BPK RI ditemukan ada kerugian besar.
Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2023
Sentimen: negatif (66.6%)