Sentimen
Positif (72%)
7 Feb 2023 : 01.00
Informasi Tambahan

Kasus: PDP

Walau Dikirim Istri-Suami, Jangan Buka File Ini di HP Anda

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: Tekno

7 Feb 2023 : 01.00
Walau Dikirim Istri-Suami, Jangan Buka File Ini di HP Anda

Jakarta, CNBC Indonesia - Penipuan di dunia maya terus terjadi. Bahkan para pelaku terus memutar otaknya dengan berbagai cara dan modus agar calon korbannya bisa mudah tertipu.

Salah satu modus terbaru adalah mengirimkan file yang disebut sebagai undangan pernikahan melalui WhatsApp. Namun file tersebut ternyata berbentuk (.apk) dan mendesak calon korban untuk membuka file tersebut.

Namun ternyata file itu akan memberikan informasi One Time Password (OTP) aplikasi banking mobile. Pelaku akan mudah menguras isi rekening korbannya itu.

-

-

Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan para pelaku akan terus mencari peluang. Sebelumnya mereka terus menggunakan beragam modus mulai dari meminta OTP hingga password.

Semuel menjelaskan pemerintah hanya bisa melakukan literasi. Dia meminta untuk para pengguna untuk terus berhati-hati saat berada dalam situasi itu.

"Namanya social engineering, selalu mencari peluang. Kalau saya sarankan jangan lah mendownload sesuatu yang tidak dari Store," jelasnya di Jakarta, Senin (6/2/2023).

"Kalau sudah didownload matikan dulu HPnya supaya enggak kemana. Baru dibersihin".

Dia mengaku jika indeks literasi masyarakat masih rendah. Namun itulah yang ingin pemerintah tingkatkan dan berharap masyarakat bisa lebih sadar atas keamanan datanya.

"Modelnya pertama OTP, password, banyak sekali mencoba [modusnya], Hati-hati," ungkap Semuel.

Dalam kesempatan itu dia juga menjelaskan terkait UU Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang sudah disahkan di DPR pada September lalu. Semuel menjelaskan terkait syarat dan hal lain seperti sanksi peringatan berjalan, namun denda baru akan dilakukan dua tahun lagi.

Sebagai informasi, PDP mengatur denda mencapai paling 2% dari pendapatan tahuan atau penerimaan tahun pada variabel pelanggaran. Untuk denda seperti itu, Semuel mengatakan baru akan dijalankan dua tahun lagi.

"Yang lain tetap berjalan. Sanksi misalnya peringatan. sanksi untuk perbaiki tetap berjalan. Yang belum itu sanksi dendanya dua tahun. Orang masih belajar, dendanya gede soalnya," kata dia.


[-]

-

Bulan Depan WA di HP Ini Bakal Diblokir, Apakah Punya Anda?
(dem)

Sentimen: positif (72.7%)