Warga DKI Jakarta Bisa Sterilisasi Kucing Gratis, Ini Jadwalnya
iNews.id Jenis Media: Metropolitan
JAKARTA, iNews.id - Warga DKI Jakarta bisa melakukan sterilisasi kucing di Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan. Pelayanan itu gratis dan tidak dipungut biaya.
Seperti diketahui DKI Jakarta merupakan salah satu dari delapan provinsi di Indonesia yang sudah dinyatakan bebas rabies. Cara mempertahankan predikat itu dengan dengan manajemen populasi.
Salah satu cara yang digunakan untuk mengendalikan pertumbuhan populasi kucing yaitu melalui proses sterilisasi.
Berikut ini syarat bagi warga DKI Jakarta yang ingin sterilisasi kucing seperti dilihat di Instagram resmi Dinas KPKP DKI Jakarta, Senin (6/2/2023):
1. Pemilik kucing ber-KTP DKI Jakarta
2. Punya kucing lebih dari lima
3. Pemilik hanya boleh membawa maksimal dua ekor
Syarat kucing yang akan disterilisasi:
1. Kucing lokal berumur 8 bulan sampai 5 tahun
2. Kucing dalam kondisi sehat dan tidak bunting atau menyusui
3. Kucing dipelihara di rumah
4. Kucing harus puasa 6-8 jam sebelum disterilisasi
Berikut ini jadwal sterilisasi gratis pada Februari dan Maret 2023:
8 Februari: Sudin KPKP Jakarta Utara
15 Februari: Sudin KPKP Jakarta Selatan
22 Februari: Sudin KPKP Jakarta Timur
1 Maret: Sudin KPKP Jakarta Pusat
8 Maret: Sudin KPKP Jakarta Barat
15 Maret: Sudin KPKP Jakarta Utara
Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:
Sentimen: positif (98.1%)